• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 22 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Pilkada

Editor: Editor
Senin, 28 September 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Senin, 28 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020..

Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Jokowi, Senin (28/9).

“Di pilkada, bapak presiden berharap kapolri bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.

Airlangga menjelaskan, Jokowi enggan jika pelaksanaan pilkada justru menimbulkan klaster penularan Covid-19. Oleh karena itu, dengan tindakan tegas dari kepolisian, potensi kerumunan massa saat kampanye dapat dihindari.

“Sehingga nanti tidak menjadi klaster Pilkada,” ucap Airlangga.

Jokowi sebelumnya telah memperingatkan tiga klaster penularan covid-19 yang perlu diwaspadai yakni perkantoran, keluarga, termasuk pilkada.

Ia telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan kepolisan agar mengawasi pelaksanaan pilkada dengan ketat dan sesuai protokol kesehatan.

Menurut Jokowi, pelaksanaan pilkada tak dapat ditunda karena belum ada yang mengetahui kapan pandemi covid-19 berakhir.

Merujuk negara lain, gelaran pilkada tetap dapat berjalan di tengah pandemi dengan protokol ketat di antaranya Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan.

Sementara itu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru, tak memuat sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol covid-19.

KPU beralasan tak bisa menerapkan sanksi tersebut karena tak diatur undang-undang.

Sanksi yang tercantum berupa teguran tertulis hingga pelaporan ke polisi.

Dalam ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2020, menjelaskan bahwa kepolisian bisa turun tangan dengan menindak sesuai peraturan-perundang-undangan yang ada. (POL/CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: JokowMinta KapolrPelanggar Protokol PilkadaTindak Tegas
Berita sebelumnya

.Gaji 13 ASN Labuhanbatu Belum Dibayarkan, Sementara Dana dari Pusat Sudah Turun di Bulan Agustus

Berita selanjutnya

GTPP Covid-19 Samosir: Jaga yang Sehat, Cegah Infeksi, dan Siapkan Mitigasi

TERBARU

Gebrakan Pro- Rakyat! Wali Kota Medan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat Perwal Baru

Kamis, 21 Mei 2026

Wakil Bupati H. Jamri, ST Terima Kunjungan Silaturahmi DPC GMNI Labuhanbatu

Kamis, 21 Mei 2026

Sinergi dengan PWPM, Dinas KP3 Medan Mulai Intensif Awasi Kesehatan Hewan Kurban

Kamis, 21 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd