• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Bentuk Tim Percepatan Vaksin Corona, 

Editor: Editor
Senin, 7 September 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Senin, 7 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Presiden Jokowi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Tim ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

Tim yang dibentuk itu tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19.

“Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19,” demikian isi Keppres pasal 3, seperti dilihat, Senin (7/9/2020).

Keppres ini diteken Jokowi per tanggal 3 September 2020. Dalam keppres itu juga disebutkan susunan tim pengembangan vaksin Corona. Berikut rinciannya:

Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9

Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu susunan pelaksana harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.

Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 akan menjalankan tugas sejak keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bentuk TimJokowiKeppresNomor 18 Tahun 2020PercepatanVaksin Corona
Berita sebelumnya

Akhyar Harap Raja Sayur Bantu Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Berita selanjutnya

Musrenbang Polda Sumut 2020, Kapoldasu: Jaga Stabilitas Kamtibmas

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd