• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 18 September 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Bentuk Tim Percepatan Vaksin Corona, 

Editor: Editor
Senin, 7 September 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Senin, 7 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Presiden Jokowi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Tim ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

Tim yang dibentuk itu tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19.

“Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19,” demikian isi Keppres pasal 3, seperti dilihat, Senin (7/9/2020).

Keppres ini diteken Jokowi per tanggal 3 September 2020. Dalam keppres itu juga disebutkan susunan tim pengembangan vaksin Corona. Berikut rinciannya:

Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9

Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu susunan pelaksana harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.

Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 akan menjalankan tugas sejak keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bentuk TimJokowiKeppresNomor 18 Tahun 2020PercepatanVaksin Corona
Berita sebelumnya

Akhyar Harap Raja Sayur Bantu Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Berita selanjutnya

Musrenbang Polda Sumut 2020, Kapoldasu: Jaga Stabilitas Kamtibmas

TERBARU

Waka Polres Labuhanbatu Pimpin Pemusnahan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Jumat, 18 September 2026

Jaga Layanan Publik Tetap Aman, Pemko Medan Perkuat Kesadaran Keamanan SPBE

Jumat, 18 September 2026

Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

Jumat, 18 September 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd