• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Bentuk Koopssus, Gabungan 3 Matra TNI

Editor: Suganda
Senin, 22 Juli 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Senin, 22 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dari gabungan 3 matra TNI (angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara).

Tugas Koopssus TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI yang diundangkan pada 8 Juli 2019. Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun luar wilayah Republik Indonesia.

“Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019, sebagaimana dilihat detikcom, Minggu (21/7/2019).

Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi terkait pembentukan Koopssus TNI adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Koopssus TNI dipimpin oleh Dankoopssus yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Adapun Dankoopssus TNI dijabat pejabat tinggi bintang 2.

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI,” demikian bunyi Pasal 46B ayat (2) dan (3).

Dalam struktur organisasi TNI, Koopssus TNI tergabung ke dalam badan pelaksana pusat. Di badan pelaksana pusat TNI terdapat pula Polisi Militer (POM) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pusat Penerangan (Puspen) TNI, hingga Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC). (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: jokowi bentuk
Berita sebelumnya

Pria Nigeria Nekat Panjat Sayap Pesawat Saat Hendak Lepas Landas

Berita selanjutnya

Jumlah Pengangguran Ditargetkan Turun Jadi 3% di 2024

TERBARU

Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak

Kamis, 19 Maret 2026

Peduli Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Labuhanbatu Membagikan Ribuan Kotak Takjil Kepada Masyarakat 

Rabu, 18 Maret 2026

Ketua DPD IPK Siantar Roni Simbolon Bersama Pengurus Melaksanakan Pembagian Takjil

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd