• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Imbas Corona Menggila, Pintu Indonesia Tertutup Bagi WNA dari India

Editor: Editor
Sabtu, 24 April 2021
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Sabtu, 24 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kabar seratusan orang dari India masuk ke Indonesia bikin geger karena kasus Corona di India sedang menggila. Kini, pemerintah RI pun memutuskan menutup pintu bagi WNA dari India.

Mulai 25 April 2021, WNA dari India dilarang menginjakkan kaki di Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak akan mengeluarkan visa bagi mereka.

Keputusan ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Awalnya, Airlangga bicara soal kasus harian Corona di India yang menembus angka 300.000.

Hari ini, beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India. Airlangga menyebut negara yang melarang di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.

“Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi india dalam kurun waktu 14 hari,” kata Airlangga.

Aturan untuk WNI dari India

Aturan untuk WNI dari India berbeda dari WNA. WNI dari India tetap boleh masuk ke Indonesia tapi peraturannya lebih ketat.

“Bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat,” ujar Airlangga.

Seperti diketahui, aturan karantina bagi orang dari negara selain India adalah 5 hari. Airlangga menjelaskan sejumlah titik kedatangan dibuka. Mulai dari pelabuhan hingga bandara.

“Pertama, titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, kemudian Sam Ratulangi, kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia,” tutur Airlangga.

Setelah itu, WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina. Karantina dilakukan di hotel khusus.

“Bagi WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali PCR test,” imbuh Airlangga.

Bagaimana dengan WNA dari India yang sudah memiliki visa masuk ke Indonesia? Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting sudah memerintahkan secara lisan untuk menyetop pengajuan visa WNA dari India. Di sisi lain, Imigrasi sebelumnya sudah memberikan visa ke sejumlah WNA dari India.

“Mungkin ada pertanyaannya apakah ada visa lain yang sudah kita berikan? Ada. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kemenhub bagaimana mengantisipasinya melalui jalur penerbangannya,” ucapnya. (POL/DC)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Corona MenggilaPintu IndonesiaTertutupWNA dari India
Berita sebelumnya

Diduga Langgar Aturan, Truk Bermuatan Getah Pinus Diamankan ke Polres Samosir

Berita selanjutnya

72 Jam Lebih, Kapal Selam KRI Nanggala Belum Ditemukan

TERBARU

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
Bupati dr H Asri Ludin Tambunan saat memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, sebagai spot kuliner baru di Deli Serdang, Sabtu (28/3/2026). (DS)

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Sabtu, 28 Maret 2026

Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan

Jumat, 27 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd