Gemparrr!!! Ibu Lakukan Hubungan Terlarang dengan Anak Kandung

Bitung, POL | Warga Kota Bitung, Sulawesi Utara digemparkan dengan sebuah kasus hubungan terlarang antara seorang anak dan ibu kandungnya sendiri yang kedapatan telah berhubungan badan. Kasus itu sendiri diketahui setelah sebuah video yang memperlihatkan peristiwa anak dan ibu kandung tersebut diamankan aparat kepolisian di unggah di grup facebook Sulawesi Utara Community.

Dari keterangan video tersebut, aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya hubungan terlarang anak dan ibu kandung.

“Ada saksi, anak perempuannya,” ujar salah seorang ibu yang disebut sebagai ketua RT dalam video tersebut kepada salah seorang anggota kepolisian yang mendatangi lokasi, Senin (20/7/2020).

Saat diinterogasi oleh aparat kepolisian yang diketahui merupakan Kepala Tim khusus (Katimsus) Tarsius Polres Bitung Bripka Angky Koagouw keduanya mengaku hubungan terlarang itu terjadi karena dipengaruhi minuman keras.

“Kami berdua sama-sama mabuk pak, sudah tak sadarkan diri,” ujar keduanya berbarengan.

Keduanya kemudian diamankan di Kepolisian Sektor Maesa untuk menghindari amukan massa yang sudah berkumpuk di depan rumah.

“Kami amankan di kantor saja, kalau dibiarkan, kamj tidak tahu apa yang nanti akan dilakukan masyarakat,” ujar Katimsus Maleo.

Kedua pelaku diketahui berinisial TP (26) dan ibunya RT (51). Suami dari RT atau juga ayah dari TP yang berprofesi sebagai nelayan tidak berada di rumah karena sedang melaut.

Dipergoki Anaknya yang Lain

Mirisnya, hubungan sedarah atau incest justru dipergoki oleh anak perempuan dari RT yang kemudian melaporkan ke pada Ketua RT setempat yang langsung melaporkan ke kepolisian.

Sontak peristiwa itu menghebohkan masyarakat yang langsung berdatangan ke rumah pelaku. Untung saja tidak sampai terjadi tindakan anarkis.

Tim Khusus Tarsius Polres Bitung yang dipimpin oleh Katim Bripka Angky Koagouw langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari interogasi yang dilakukan terhadap keduanya, mereka mengaku melakukan hubungan tersebut karena tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maesa Kompol Elia Maramis saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Keduanya mengaku mabuk dan melakukan hubungan terlarang itu dalam keadaan tidak sadarkan diri,” ujar Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis, Senin (20/7/2020).

Kepada keduanya menurut Kapolsek tidak dilakukan penahanan, hanya diamankan dari rumah mereka menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk ketertiban, karena masyarakat tidak menerima perbuatan mereka,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan kedua pelaku incest tersebut telah dipertemukan dengan keluarganya bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung, Camat Maesa dan Lurah Bitung Barat Dua.

Suami pelaku juga dilibatkan dalam pertemuan tersebut melalui sambungan telepon. “Suaminya sedang melaut dan berada di wilayah Merauke. Sudah disampaikan juga peristiwa tersebut dan berbicara dengan istri dan anaknya,” terang Kapolsek

Suaminya sendiri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pemerintah setempat dan kepolisian. Karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020.

“Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses,” ucap Kapolsek

Pemerintah Kecamatan, Lurah dan pihak Dinas P3A sendiri berencana untuk membawa kedua pelaku pria keluar dari kelurahan tempat tinggal mereka, dengan pertimbangan pelaku pria pernah lama tinggal dengan saudaranya di luar daerah dan ibunya memiliki keluarga di luar Kota Bitung.

“Jika opsi ini di lakukan, saya menyarankan keduanya harus dilengkapi dengan surat jalan ke tempat tujuan dari pemerintah setempat,” pungkas Mantan Kasat Narkoba Polresta Manado itu.(BBS/OK)

Berikan Komentar:
Exit mobile version