Jakarta, POL | Golongan Putih (Golput) dalam setiap pemilu selalu menuai perdebatan. Ada yang anggap, Golput itu menjadi bagian hak warga negara karena melihat tak ada calon pemimpin yang tepat. Tapi ada juga yang melihat Golput sebagai sebuah gerakan yang merugikan, karena tak mampu membantu mencegah pemimpin yang dinilai tak baik memimpin negeri.
Dalam Pemilu 2019, kubu Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga, sepakat untuk menekan angka Golput. Penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, KPU serta Bawaslu terus berupaya mengajak rakyat untuk menggunakan hak pilihnya. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat mengeluarkan fatwa haram bagi pemilih Golput di pemilu.
Pada 2014, MUI di bawah pimpinan Din Syamsuddin mengeluarkan fatwa haram Golput itu. Fatwa itu dikeluarkan pada medio 7 Juli 2014.
“Karena, menurut pandangan Islam, kepemimpinan itu penting,” kata Din dalam keterangan pers di kantor Presiden usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.
Pada 2014, angka Golput berhasil ditekan mencapai 24,89 persen. Sementara pada Pemilu 2009, Golput mencapai 29,01 persen.
Ketua MUI Ma’ruf Amin, yang kini menjabat sebagai cawapres juga menekankan, lembaga fatwanya sudah mengeluarkan aturan. Bahwa Golput haram hukumnya.
“Saya kira itu sudah dari dulu. Saya sudah buatkan itu 2014 di Padang Panjang supaya jangan membuang suara. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS),” ucap Ma’ruf di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3).
Ma’ruf menuturkan, bahwa fatwa ini digelontorkan tidak karena Pilpres 2019. Dan sudah disepakati oleh komisi fatwa.
“Itu memang dari 2014 sudah diluncurkan di forum namanya Itjima Ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se Indonesia,” jelas Ma’ruf.
MUI Tak Satu Suara
Namun pandangan berbeda diungkap oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah. Dia menegaskan, MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram.
“Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram,” kata Prof. Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3).
Huzaimah menjelaskan, MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. “Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin,” katanya.
Selain itu, MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).
Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa. Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.
KPU Senang Golput Haram
KPU menyambut positif apabila Golput disebut haram oleh MUI. “Oh ya, tentu saya menyambut positif,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Saripan Pasific, Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Arief, KPU juga sejak awal mendorong agar masyarakat menggunakan hak pilih alias tidak Golput. “Kalau KPU kan terus mendorong supaya nggak ada Golput,” ujarnya.
Arief menyebut, negara sudah memberikan hak kepada tiap WNI untuk menjalankan hak konstitusi sebagai pemilih. Oleh karenanya, tiap warga yang memiliki hak pilih harus menggunakan hak tersebut.
“Kenapa harus? Karena hak konstitusional sudah diberikan kepada warga negara, maka warga negara harus jaga dan gunakan dengan baik hak konstitusional tersebut,” ucapnya.(Mer)
