Empat Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta

Kalteng, POL | Empat anggota DPRD Kalimantan Tengah, Ketua Komisi B, Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq dan dua anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosadah, didakwa menerima suap Rp 240 juta dari pihak PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Uang suap diberikan pihak BAP agar Komisi B DPRD, yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Kalimantan Tengah, membatalkan rapat dengar pendapat terhadap PT BAP yang dianggap telah melakukan pencemaran Danau Sembuluh.

Tidak hanya pencemaran, dalam RDP nanti juga akan dibahas tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

“Menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 240 juta melalui Edy Rosada dan Arisavanah yang berasal dari Willy Agung Adipradhana sebagai Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV sekaligus CEO Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, dan Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT BAP, Edy Saputra Suradja,” ucap jaksa Irman Yudiandri saat membacakan surat dakwaan empat terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa menyebutkan bahwa pada bulan September 2018 terdapat pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, kabupaten Seruyan dan salah satunya adalah PT BAP. Laporan itu dibahas di Badan Musyawarah (BAMUS) dan disepakati melakukan pengawasan melalui Komisi B yang membidangi perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Komisi B lalu merencanakan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di gedung Sinar Mas Land Plaza Jakarta pada 26-29 September 2018, yang ditembuskan juga kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Willy Agung yang juga pengurus GAPKI kemudian menghubungi Teguh dan Feredy mengenai kunjungan itu. Feredy lalu meminta Teguh agar menghubungi DPRD Kalteng untuk menunda kunjungannya tersebut.

Namun, Anggota Komisi B DPRD Kalteng akhirnya tetap datang ke Gedung Sinar Mas di Jakarta. Saat itu Komisi B DPRD Kalteng dipimpin Muhammad Asera selaku Wakil Ketua Komisi B bertemu dengan Teguh Dudy Syamsuri Zaldi selaku perwakilan PT BAP.

Dalam pertemuan tersebut Teguh menyampaikan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran limbah, dan terkait HGU sedang dilakukan pengajuan izin sehingga untuk menindaklanjutinya dicapai kesepakatan antara PT BAP dengan Komisi B untuk melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan PT BAP di Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Pada sela-sela pertemuan, Teguh meminta uang ke Feredy untuk biaya perjalanan anggota Komisi B. Feredy kemudian memerintahkan Tirra Anastasia Kemur menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta dan membagikan kepada masing-masing anggota Komisi B DPRD Kalteng yang hadir sebesar Rp 1 juta, sedangkan staf Komisi B sebesar Rp 500 ribu.

Kunjungan lapangan Komisi B DPRD Kalten ke lokasi perkebunan PT BAP akhirnya dilakukan pada 3 Oktober 2018 bersama dinas terkait. Dari kunjungan itu Komisi B menyimpulkan terdapat dugaan pencemaran Danau Sembuluh, tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin IPPH walau PT BAP telah beroperasi dari tahun 2006 dan belum pernah ada plasma, kesimpulan tersebut disampaikan Komisi B kepada media massa sehinga menjadi berita utama di provinsi Kalimantan Tengah. Hal itu kemudian menjadi berita utama di media masa setempat.

Willy kemudian memerintahkan Teguh memberi uang kepada anggota Komisi B yang hadir diberi uang masing-masing Rp 20 juta sebagai kompensasi tidak dilakukan RDP. Namun pemberian tersebut ditolak oleh Ketua Komisi B, Borak Milton.

Negosiasi oleh pihak PT BAP kepada Komisi B terus dilakukan, ditandai dengan pertemuan pada 17 Oktober 2018 di ruang Komisi B antara Teguh, Borak, Punding, Edy Rosada dan Arisavanah.

Saat itu Punding menyampaikan untuk memenuhi keinginan Teguh Dudy, ada harga yang harus dipenuhi sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya diputuskan oleh Borak Milton yang mengatakan harus ada uang pelicin Rp 20 juta untuk seluruh anggota Komisi B. Akan tetapi pemberian itu ditolak Borak Milton dan menyampaikan kepada Teguh bahwa Komisi B tidak bisa menerima uang tersebut, dan meminta disiapkan dokumen terkait perizinan sebagai bahan RDP Komisi B.

Edy yang mendapat laporan tersebut meminta Teguh “merangkul” dan menjadikan teman Komisi B DPRD Kalteng. Willy Agung lalu meminta Teguh membuat jadwal diskusi dengan Komisi B terkait temuan tersebut.

Pertemuan berlangsung pada 16 Oktober 2018 di cafe Excelso Palangka Raya antara Willy Agung Adipradhana, Teguh Dudy SYamsuri Zaldi selaku perwakilan PT BAP dengan Borak Milton, Punding LH Bangkan, Edy Rosada, Arisavanah dan Syaruddin Durasyid dari Komisi B.

Pertemuan kembali dilakukan pada 17 Oktober 2018 di ruang Komisi B antara Teguh, Bor, Punding, Edy Rosada dan Arisavanah.

“Saat itu terdakwa II (Punding) menyampaikan untuk memenuhi keinginan Teguh Dudy, ada harga yang harus dipenuhi sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya diputuskan oleh terdakwa I (Borak) ‘Ya kalau kawan-kawan, ya Rp 20 juta lah’, maksudnya jatah untuk masing-masing anggota Komisi B sebesar Rp 20 juta dengan jumlah seluruh anggota 12 orang sehingga total permintaan sebesar Rp 240 juta,” ungkap jaksa.

Anggota Komisi B berjumlah 12 orang sehingga total uang yang wajib diberikan pihak PT BAP adalah Rp 240 juta. Setelah mendapat persetujuan dari Willy, uang suap diberikan melalui Tiraa kepada anggota komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah di pusat nasi bakar Food Court Sarnah Jakarta Pusat dan saat serah terima itu Tirra, Edy Rosada dan Arisavanah diamankan petugas KPK.

Atas perbuatannya, Borak, Punding, Edy, dan Arisavanah dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(LP/P)

Berikan Komentar:
Exit mobile version