• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Doni Apresiasi Anies Jatuhkan Denda Rp50 Juta kepada Rizieq

Editor: Editor
Minggu, 15 November 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Minggu, 15 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Munardo memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menindak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)Rizieq Shihab karena menyebabkan kerumunan dalam acaranya kemarin.

Rizieq menggelar Maulid Nabi Muhammad sekaligus akad pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11), di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Acara Rizieq ini akhirnya dinilai sebagai pelanggaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI) karena ratusan orang yang hadir tak mengindahkan protokol kesehatan. Atas acara tersebut  Rizieq disanksi denda administratif Rp50 juta.

“Selanjutnya saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies yang sudah ambil langkah terukur terhadap pelanggaran dari suatu kegiatan di Petamburan,” kata Doni secara virtual, Minggu (15/11/2020).

Doni mengatakan hari ini usai acara, Anies langsung mengirimkan jajarannya untuk bertemu perwakilan Rizieq dan memberikan surat sanksi.

“Gubernur Anies sudah mengirimkan tim dari Kasatpol PP untuk menyampaikan denda Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu. Itu denda tertinggi. Kalau terulang kembali menurut Anies denda dua kali lipat,” kata dia.

Ia juga mengapresiasi kepada tim Satgas DKI yang melakukan tindakan terhadap peserta acara FPI semalam.

“Tim Satgas DKI tidak pandang bulu kepada pelaku pelanggaran protokol terutama tidak menggunakan masker pada acara malam hari di Petamburan. Dengan memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 19 orang. Dari 17 orang totalnya Rp1,5 juta,” katanya.

Lebih lanjut, Doni menekankan kepada semua pihak untuk patuh terhadap pencegahan wabah corona (Covid-19) dan menunda keinginan menyelenggarakan acara selama pandemi.

“Sekali lagi kepada semua pihak terutama tokoh yang masih memiliki keinginan mau menyelenggarakan acara, tunda dulu sampai pandemi bisa dikendalikan,” kata Doni. (POL/CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Apresiasi AniesDenda Rp50 JutaDoniRizieq
Berita sebelumnya

20 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Diski

Berita selanjutnya

Update Covid-19 Labuhanbatu; 715 Terpapar, 161 Sembuh, 8 Meninggal

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd