• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax

Editor: Editor
Selasa, 11 Februari 2025
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Selasa, 11 Februari 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui informasi terkait implementasi sistem Coretax DJP. Beberapa poin penting yang diperbarui perlu diketahui oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyebutkan dalam siaran persnya, Rabu (5/2/2025), DJP mengumumkan bahwa pembuatan bukti potong PPh dalam aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema.

“Diantaranya Input manual (key in) secara langsung di aplikasi Coretax DJP. Pengunggahan file XML untuk wajib pajak dengan jumlah bukti potong yang besar dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” katanya.

Wajib pajak dapat melihat tata cara pembuatan bukti potong lebih lanjut di laman resmi DJP [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/]

Selain itu, DJP menegaskan bahwa jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan. Namun, sistem akan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN), yang berakibat bukti potong tidak akan masuk ke SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.

Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP agar SPT Tahunan dapat terisi dengan benar.

“Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dengan rincian
Instansi pemerintah: 263.871 bukti potong PPh, terdiri dari: – 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap. – 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap.  – 17.758 bukti potong PPh unifikasi,” katanya.

Untuk Non-instansi pemerintah: 995.707 bukti potong PPh, mencakup, – 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap. – 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap. – 415 bukti potong PPh 26. – 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

DJP juga melaporkan perkembangan penerbitan faktur pajak dalam sistem Coretax DJP. Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, ada 508.679 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh. Ada 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak dan 30.143.543 faktur pajaktelah diterbitkan untuk masa Januari 2025 serta 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

DJP mengingatkan bahwa sistem Coretax DJP menerbitkan Surat Teguran secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan. Surat ini dikirim kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data mereka dapat mengecek statusnya melalui Coretax DJP. Jika diperlukan, wajib pajak dapat menghubungi:
– Kantor pajak setempat
– Kring Pajak di 1500 200 dengan melampirkan dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti oleh DJP.

“DJP terus berupaya memastikan sistem Coretax DJP dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan. DJP juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama wajib pajak dalam memperkuat sistem perpajakan yang lebih efisien. Untuk panduan lebih lanjut mengenai penggunaan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses: [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/](https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/). Jika mengalami kendala, segera hubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200,” tutupnya. (Rel/isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DJPImplementasi CoretaxPembaruan
Berita sebelumnya

DPRD Medan Umumkan  Rico Waas dan Zakiyuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

Berita selanjutnya

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Pamit dalam Apel Gabungan: Terima Kasih dan Harapan untuk Langkat

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd