Jakarta, POL | Ambrocius Nababan Ketua Umum DPP Projamin yang melakukan rasisme terhadap Natalius Pigai kini harus merasakan jeruji besi.
Pasalnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim polri kini telah melakukan penahanan terhadap Ambrocius Nababan.
Diketahui sebelumnya Ambrocius ditetapkan tersangka pada Selasa, 27 Januari 2021 atas kasus rasial tersebut.
“Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi sperti dikutip dari PMJ News.
Ambrocius dijerat dengan pasal berlapis, Yakni Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Ancamannya di atas lima tahun. (POL/JG)







