• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dirut PLN Didakwa Fasilitasi Pemufakatan Jahat Suap PLTU Riau-1

Editor: Suganda
Senin, 24 Juni 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 24 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PLN Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan pembahasan pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

“Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan membacakan surat dakwaan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Menurut Jaksa, Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Padahal terdakwa mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo,” kata Jaksa Ronald.

Jaksa Ronald menyebut, Eni dan Idrus menerima suap dari Johanes Kotjo secara bertahap sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Dalam dakwaan disebutkan Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) yang saat itu Ketua DPR untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.

Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(LP)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dirut PLNKPKPLTU Riau-1Sofyan Basir
Berita sebelumnya

Viral, Pasien RSU FL Tobing Sibolga Meninggal Setelah Diduga Disuntik

Berita selanjutnya

Pesantren Islamic Center Medan Terbakar

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd