• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dibekap Lalu Diseret, Turis Inggris Diperkosa 8 Kali

Editor: Suganda
Selasa, 9 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Selasa, 9 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Bali, perjuanganonline | Seorang warga negara Inggris menjadi korban pemerkosaan tukang laundry, Oktovianus Tabesi (31). Turis itu diperkosa saat berwisata di Pantai Nelayan, Kuta Selatan, Bali.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (7/10/2018) pukul 04.00 Wita di Pantai Nelayan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kala itu korban sedang berjalan seorang diri sambil menikmati musik dan tiba-tiba dibekap pelaku.

“Awalnya korban berjalan sendiri di pantai sambil menggunakan headset di telinga, tiba-tiba datang pelaku dari belakang membekap mulut korban dari belakang dan dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. Kemudian korban dicekik di bagian leher dan di bawa ke dalam sebuah warung yang kosong (sudah tutup), dan ditaruh di atas meja,” kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).

Andi mengatakan korban sempat melawan pelaku, namun dipukul. Dia menambahkan korban sempat berteriak dan pelaku berhasil kabur.

“Saat itu korban melawan tapi dipukul oleh pelaku menggunakan kursi kayu mengenai paha korban sebelah kanan dan mengalami memar, dan pelaku sempat menyetubuhi sebanyak delapan kali. Korban kemudian berteriak dan pelaku melarikan diri,” terangnya.

Baru sehari kabur, Oktavianus akhirnya dibekuk tim Resmob Polda Bali dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) di kawasan Seminyak, Kuta Utara. Sempat melawan, Oktavianus pun ditembak.

“Saat ditangkap tim gabungan, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan. Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap tim gabungan,” jelas Andi.

Atas perbuatannya Oktavianus dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.(P03/Det)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BaliPerkosaTuris Inggris
Berita sebelumnya

Tersengat Listrik, Rumahorbo Meregang Nyawa di Simalungun

Berita selanjutnya

Warga Tobasa Digegerkan Surat Pemberhentian Trimedya Panjaitan Sebagai Ketua Yayasan Kesehatan HKBP

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd