Buntut Isu ‘Dalang Kerusuhan’ Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Jakarta, POL | Perseteruan antara PDI Perjuangan (PDIP) dan kanal YouTube Total Politik akhirnya ke ranah hukum. Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi menggugat politisi senior Zulfan Lindan dan PT Temuan Perspektif Indonesia, perusahaan yang menaungi Total Politik, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum itu telah terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan diajukan kader PDIP yang juga anggota tim hukum BBHAR, Abdul Rohman. Dalam perkara tersebut, Zulfan Lindan menjadi tergugat pertama, sedangkan PT Temuan Perspektif Indonesia tercatat sebagai tergugat kedua.

Rohman mengatakan gugatan perdata ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak membuahkan hasil sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan.

“Dewan Pers juga telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik,” kata Rohman kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, langkah hukum itu bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Sebelum menggugat, pihaknya mengaku telah memberi kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab, permintaan maaf, serta menautkannya dengan konten yang dipersoalkan.

“Tetapi pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDI Perjuangan belum dilakukan secara penuh, kami kemudian menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.

Dalam proses penyelesaian sengketa di Dewan Pers, Rohman juga mengungkap pihaknya memperoleh informasi bahwa Total Politik belum tercatat sebagai perusahaan pers yang terverifikasi.

Gugatan tersebut bermula dari tayangan siniar Total Politik yang menghadirkan Zulfan Lindan.

Dalam konten itu, Zulfan dinilai menyampaikan informasi yang menempatkan PDIP sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan pada Agustus 2025.

Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan klaim mengenai adanya permintaan khusus Ketua Umum PDIP  Megawati  Soekarnoputri kepada Presiden  Prabowo  Subianto, termasuk soal Wisma Yaso dan dana Rp200 miliar.

Rohman membantah seluruh tudingan tersebut. Menurutnya, pernyataan Zulfan tidak didukung fakta maupun proses verifikasi yang memadai.

“Pernyataan yang menempatkan PDI Perjuangan seolah-olah sebagai dalang atau pihak di balik kerusuhan Agustus merupakan pernyataan yang sesat, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik partai. Tuduhan serius seperti itu tidak boleh disampaikan tanpa bukti dan verifikasi,” tegasnya.

Ia juga memastikan tidak pernah ada permintaan Megawati kepada Presiden Prabowo terkait Wisma Yaso maupun dana Rp200 miliar sebagaimana dinarasikan dalam tayangan tersebut.

Menurutnya, isu mengenai hak-hak Presiden pertama RI Soekarno tidak bisa diposisikan sebagai kepentingan pribadi Megawati, melainkan harus dilihat sebagai bentuk penghormatan negara kepada proklamator dan presiden pertama RI.

Sebelumnya, sengketa ini telah diproses Dewan Pers. Melalui Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, Dewan Pers meminta Total Politik memuat hak jawab, menyampaikan permintaan maaf, serta melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah diputuskan.

PDIP mengaku telah mengirimkan hak jawab pada 12 Mei 2026. Namun, karena rekomendasi tersebut dinilai belum dijalankan secara lengkap, perkara akhirnya dibawa ke jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sc)

Berikan Komentar:
Exit mobile version