• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 13 Agustus 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Senin, 28 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 28 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Makassar, POL | Terbukti menggelapkan uang nasabah umroh hingga Rp 1,2 triliun CEO alias bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan Senin (28/1/2019).

Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim dipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainya di ruang sidang utama menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal penggelapan dan pencucian uang.

“Dengan ini mengadili terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” jelas Denny Lumban Tobing. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya. Yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp500 juta subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Sementara itu, dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider satu tahun kurungan.

Seperti diketahui Bos Abu Tours itu berurusan dengan pihak berwajib karena menggelapakna uang setora ribuan calon jemaah umroh. Setelah dihitung ada Rp 1,2 triliun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

Uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Antara lain, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisnisnya.

Uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya bersama dengan keluarganya.(Rep)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Abu ToursHamzah Mamba
Berita sebelumnya

Warga Kuala Beringin Dihebohkan Dua Lumba-lumba

Berita selanjutnya

Polres Sergai Tangkap 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

TERBARU

Jelang Raker dan HUT RI, PWPM Tak Ingin Jasa Wartawan Senior Terlupakan

Kamis, 13 Agustus 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Terapkan ASB Secara Konsisten

Kamis, 13 Agustus 2026

Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun

Kamis, 13 Agustus 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd