• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Berkas Hoaks Ratna Sarumpaet Siap Dikirim ke Kejati

Editor: Suganda
Sabtu, 20 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Sabtu, 20 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, perjuanganonline | Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet, memasuki

babak baru. Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemberkasan terhadap wanita 70 Tahun tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian. Menurutnya, meski telah masuk dalam tahap

pemberkasan namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah saksi jika diperlukan.

“Sampai tahap pemberkasan. Kita lihat perkembangannya nanti (saksi tambahan-Red),” kata Jerry dikonfirmasi wartawan, Sabtu

(20/10/2018).

Kendati demikian, Jerry belum bisa pastikan waktu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Pemberkasan dilakukan

setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk meminta keterangan Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah memasuki tahap pemberkasan

dan akan segera di kirim ke Kejaksaan Tinggi untuk dievaluasi apakah dinyatakan lengkap (P21) atau harus dilengkapi (P19).

“Kita tunggu saja perkembangan pemberkasannya ya,” ujar Argo.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi diantaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja

Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan

Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo

Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ratna ditangkap petugas imigrasi saat hendak terbang ke Chile dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Saupaulo melalui Terminal

II Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (4/10/2018) malam. Polisi langsung menggiring Ratna ke Polda Metro Jaya

berdasarkan surat penangkapan.

Penangkapan dilakukan, setelah adanya pencekalan terhadap Ratna usai ditetapkan tersangka atas kebohongan yang mengaku

sebagai korban pengeroyokan di Bandung. Namun, pada akhirnya Ratna mengaku luka pada wajahnya merupakan hasil operasi

plastik. Pada Jumat (5/10/2018) penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari.

Ratna diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Undang-undang ITE pasal 28

juncto pasal 45, ancaman 10 tahun penjara.(P03/Net)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: HoaksRatna Sarumpaet
Berita sebelumnya

Chelsea vs Man. United: ‘Setan Merah’ Kedodoran?

Berita selanjutnya

Alamak! Ibu Pecandu Alkohol Tenggelamkan Anak Hingga Tewas

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd