Jakarta, perjuanganonline | Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet, memasuki
babak baru. Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemberkasan terhadap wanita 70 Tahun tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian. Menurutnya, meski telah masuk dalam tahap
pemberkasan namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah saksi jika diperlukan.
“Sampai tahap pemberkasan. Kita lihat perkembangannya nanti (saksi tambahan-Red),” kata Jerry dikonfirmasi wartawan, Sabtu
(20/10/2018).
Kendati demikian, Jerry belum bisa pastikan waktu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Pemberkasan dilakukan
setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk meminta keterangan Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah memasuki tahap pemberkasan
dan akan segera di kirim ke Kejaksaan Tinggi untuk dievaluasi apakah dinyatakan lengkap (P21) atau harus dilengkapi (P19).
“Kita tunggu saja perkembangan pemberkasannya ya,” ujar Argo.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi diantaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan
Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo
Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ratna ditangkap petugas imigrasi saat hendak terbang ke Chile dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Saupaulo melalui Terminal
II Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (4/10/2018) malam. Polisi langsung menggiring Ratna ke Polda Metro Jaya
berdasarkan surat penangkapan.
Penangkapan dilakukan, setelah adanya pencekalan terhadap Ratna usai ditetapkan tersangka atas kebohongan yang mengaku
sebagai korban pengeroyokan di Bandung. Namun, pada akhirnya Ratna mengaku luka pada wajahnya merupakan hasil operasi
plastik. Pada Jumat (5/10/2018) penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari.
Ratna diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Undang-undang ITE pasal 28
juncto pasal 45, ancaman 10 tahun penjara.(P03/Net)