• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Babak Baru Sengketa 4 Pulau Sumut dan Aceh

Editor: Suganda
Selasa, 17 Juni 2025
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Selasa, 17 Juni 2025
4 Pulau di perbatasan Aceh-Sumut.

4 Pulau di perbatasan Aceh-Sumut.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Proses penyelesaian sengketa terkait 4 pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut. Kini, bukti baru terkait status empat pulau tersebut mengemuka.

Dirangkum, Senin (16/6/2025), empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. Keputusan ini berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).

Selain itu, Dasco menyatakan bahwa Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pekan ini. Setelah itu, kata Dasco, Prabowo menyampaikan keputusannya.

“Dalam pekan depan (pekan ini, red) akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

Lantas, bagaimana kelanjutan status empat pulau tersebut? Baca halaman selanjutnya.

Tanggapan Kemendagri

Kemendagri memberikan penjelasan terkait polemik empat pulau yang saling diperebutkan oleh kedua pemprov. Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Kemendagri Punya Bukti Baru

Kemendagri pun telah melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini dilakukan untuk memutuskan status empat pulau tersebut.

“Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujar Wamendagri, Bima Arya, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Bima Arya menyebut Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut. Bukti ini berdasarkan penelusuran Kemendagri.

“Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” Bima Arya.

Bima mengatakan novum tersebut akan melengkapi data-data yang telah ada. Bima mengatakan data baru tersebut akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian lalu ke Presiden Prabowo Subianto.

“Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Keputusan Akan Segera Diambil

Meski begitu, Bima Arya enggan mengungkapkan bukti baru tersebut. Bima memastikan data-data tersebut akan bermanfaat.

“Kami belum bisa sampaikan ya, itu substansinya nanti akan kami sampaikan langsung ya. Tetapi data-data ini sangat penting sekali untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

“Data-data ini Insyaallah akan sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bima mengatakan pihaknya akan berupaya mendengarkan dan mengkaji lebih dalam lagi mengenai status 4 pulau tersebut. Bima memastikan pihaknya akan segera mengambil keputusan.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” paparnya.

“Apa pun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” imbuhnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Langkat Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Siapkan 6 Titik Lokasi SPPG

Berita selanjutnya

Pria Tikami Istri 25 Tusukan Meninggal di RS Bhayangkara Medan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd