• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bawa Ganja 250 Kg, BNN Bekuk Dua Tersangka

Editor: Suganda
Rabu, 17 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Rabu, 17 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, perjuanganonline | Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Dua orang tersebut diketahui atas nama Sarif Hidayatullah bin Andi dan Ari Syaifullah bin Engkos.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dua orang pengedar gelap ganja tersebut ditangkap di wilayah Bakauheni Lampung, Rabu (17/10) dini hari. Hal itu juga berdasarkan adanya informasi dari warga bahwa akan ada peredaran ganja.

“Mereka ditangkap oleh petugas di Jalan depan Polsek KP3 Bakauheni
Jalan Lintas Sumatera Kilometer 90 Kabupaten Lampung Selatan,” kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/10).

Saat itu, petugas memberhentikan kendaraan tersangka saat melintas di depan Polsek KP3 Bakauheni, Lampung. Kedua tersangka menggunakan mobil merk Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9596 UAD.

“Kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan anggota polsek KP3 Bakauheni. Petugas menemukan bungkusan narkotika yang di duga jenis ganja yang di sembunyikan oleh pelaku dibawah bak mobil,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka Sarif mereka membawa narkotika jenis ganja itu dari Aceh dan akan di bawa dan akan diedarkan di daerah Jawa Barat.

Dari hasil pengungkapan ini, petugas telah menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil merk Misubishi L300 nomor polisi B 9596 UAD, dua handphone, kartu identitas, STNK mobil dan ganja seberat 250 kilogram.

“Petugas membawa kedua tersangka dan BB ke BNN Pusat di Jakarta guna dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.(P03/Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Arman DepariBNNGanja
Berita sebelumnya

Si Cewek Terima Telepon Saat Ngamar, Panjaitan Main Hajar

Berita selanjutnya

Jokowi Bantu Korban Banjir dan Longsor Sibolga

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd