• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Apa Lagi Ini? PNS Diperbolehkan WFA 2 Hari dalam Seminggu

Editor: Suganda
Senin, 10 Februari 2025
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Senin, 10 Februari 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama dua hari salam seminggu.

Hal ini menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan terdapat 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan untuk Inpres tersebut. Menurutnya, rencana kebijakan itu bertujuan agar para abdi negara tersebut lebih adaptif, efektif, dan efisien.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/2/25).

Zudan menjelaskan dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.

“Jadikan efisiensi ini untuk mem-branding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ucapnya.

Adapun 10 rencana kebijakan tersebut yaitu:

1. Peniadaan jam kerja fleksibel

2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari

3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret

4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri

5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring

6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi

7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan

8. Penggunaan anggaran yang efektif

9. Mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance

10. Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

Zudah juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN. (kum)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

HPN 2025 ‘Terpecah’ di 3 Kota

Berita selanjutnya

Paripurna DPRD Toba Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd