• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dituntut 4-6 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Rabu, 13 Maret 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Rabu, 13 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Surabaya, POL | Sepuluh orang mantan anggota DPRD Kota Malang dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arief Suhermanto, saat membacakan tuntutan menyatakan, kesepuluh terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

Mereka antara lain Choirul Amri (CA); Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Erni Farid (EFA); Arief Hermanto (AH); Teguh Mulyono (TMY); Choeroel Anwar (CAN); Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO); serta Mulyanto (MTO).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah menciderai rasa keadilan publik.

“Yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan di pengadilan, dan mengakui sebagian perbuatannya,” ujarnya, Rabu (13/3).

Oleh karena itu, jaksa minta pada hakim agar, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Erni Farida 4 tahu 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Soni Yudiarto, 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan.

Kemudian, terdakwa Harun Prasojo 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Teguh Puji Wahyono, 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Choirul Amri dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, terdakwa Arief Hermanto 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Teguh Mulyono 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Mulyanto dituntut 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Choeroel Anwar dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Terakhir, Suparno Hadi Wibowo dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Seluruh terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, bila tidak mencukupi, diganti dengan 2 bulan penjara,” tambahnya.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun untuk tidak dipilih. “Menuntut supaya majelis hakim memeriksa dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” tegasnya.

Terkait dengan tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede A, memberikan kesempatan pada para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk membuat pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. “Sidang kita tunda, silakan para terdakwa menyiapkan pembelaan masing-masing,” tegasnya.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(Mer/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD Kota MalangKPKSuap APBD
Berita sebelumnya

Dor…! Pelaku 363 Tersungkur Ditembak Polisi

Berita selanjutnya

Nico Siahaan Bantah Minta Sumbangan ke Bupati Cirebon

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd