• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 27 Oktober 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Zakiyuddin Harahap Hadiri Paripurna Perubahan Perda Kemiskinan, DPRD Medan Soroti Kemandirian Ekonomi Warga

Editor: Editor
Selasa, 27 Oktober 2026
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 27 Oktober 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/2026). Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Paripurna DPRD Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir sejumlah anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam jawabannya Fraksi partai Gerindra Kota Medan yang dibacakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menyampaikan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup melalui penyaluran bantuan sosial (bansos), tetapi harus disertai pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri. Sebab, kemiskinan berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan dan modal usaha.

“Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” jelasnya

Menurutnya, ketepatan data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Pemko Medan diminta memperkuat pendataan, verifikasi, validasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, termasuk menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” katanya.

Tia juga menyampaikan Fraksi Gerindra mendorong integrasi bansos dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan UMKM, pendampingan usaha dan akses pembiayaan. Program harus disesuaikan dengan kemampuan penerima manfaat agar warga yang siap bekerja memperoleh peluang kerja, sementara masyarakat yang berpotensi usaha mendapat pendampingan berkelanjutan.

Ditambahkan Tia, Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 untuk memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus disertai target dan tanggung jawab yang jelas.

Selanjutnya jawaban Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Faisal Arbie menyatakan terkait pembangunan ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif berbasis data, terintegrasi, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat, Fraksi Partai NasDem menyambut baik saran kepala daerah agar tidak hanya mengukur berapa banyak bantuan sosial yang sudah disalurkan.

Fraksi Nasdem sepakat bahwa fokus utama pasca-perubahan peraturan daerah (Raperda) adalah transformasi ke arah peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan UMKM naik kelas, perlindungan pekerja, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan jumlah keluarga yang keluar secara berkelanjutan dari kemiskinan.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Johannes Haratua Hutagalung mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus), agar regulasi tersebut lebih efektif dan tepat sasaran.

Menurutnya, perubahan perda harus menghasilkan kebijakan konkret yang tidak sekadar menjadikan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan sosial (bansos), tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi keluarga. (ISV)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRDEkonomi WargaparipurnaPerda KemiskinanSorotiZakiyuddin
Berita sebelumnya

Daun Bosi-bosi Tembus Batas Ekstraksi Hijau dan Antikanker Payudara

TERBARU

Zakiyuddin Harahap Hadiri Paripurna Perubahan Perda Kemiskinan, DPRD Medan Soroti Kemandirian Ekonomi Warga

Selasa, 27 Oktober 2026

Daun Bosi-bosi Tembus Batas Ekstraksi Hijau dan Antikanker Payudara

Selasa, 27 Oktober 2026

Selamat, USU Raih Mandaya Awards 2026!

Selasa, 27 Oktober 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd