• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Warga Miskin Kota Medan Perlu Didata Ulang

Editor: Suganda
Jumat, 5 April 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Jumat, 5 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Medan H.Muhammad Yusuf SPdI mengatakan, perlu dilakukan pendataan  warga miskin. Sebab banyak warga yang mengaku miskin tapi tidak pernah mendapat bantuan program pemerintah, sementara yang tergolong mampu justru sering mendapat bantuan.

“Padahal penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat,” kata

politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  dalam Sosialisasi ke VII tahun 2019 Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pasar Lama Lingkungan 29  Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (2/4).

Yusuf mengatakan, sesuai  BAB III pasal 5, warga miskin yang mendapat bantuan harus terindentivikasi melalui pendataan. Pasal 6 ayat (1) pendataan dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada Hak-hak dasar warga miskin.

Dalam Perda yang terdiri dari XII BAB dan 29 pasal ini juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, provinsi,  pemerintah daerah maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring.

“Adapun program penanggulangan kemiskinan sebagaimana BAB VII pasal 14, meliputi, bantuan pangan,  bantuan kesehatan, bantuan pendidikan,  bantuan perumahan, bantuan peningkatan keterampilan,  bantuan modal usaha dan perlindungan rasa aman,” ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Medan Belawan,  Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan ini.

Dalam Perda ini lanjut Yusuf, warga miskin juga mempunyai kewajiban,  mengusahakan peningkatan taraf hidup kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak, serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan.

Memang pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.”Namun sebagai orang miskin kita jangan justru berdiam diri dengan mengharapkan bantuan, itu juga tidak benar. Sebab dalam Perda ini kita juga dituntut untuk merubah hidup, dituntut untuk berupaya penanggulangan kemiskinan, katanya. (POL/Lin)

 

=========

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: warga miskin
Berita sebelumnya

Eldin Bersama Ribuan Warga Hadiri Peringatan Israk Mi’raj

Berita selanjutnya

Bayek: Sampah Jadi Sahabat Jika Dikelola Dengan Baik

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd