• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Wali Kota Medan Ikuti RUPS-LB, Hasilkan Keputusan Perubahan PT Bank Sumut (Perseroda)

Editor: Editor
Rabu, 31 Desember 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 31 Desember 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut secara video Conference (Vidcon), di ruang Command Center, Kantor Wali Kota Medan, Selasa (30/12/2025)

Pada RUPS-LB yang diikuti Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution dan 33 Bupati/Wali Kota selaku pemegang saham ini dibuka oleh Direktur Utama PT Bank Sumut, Firsal Dida Mutyara.

Melalui RUPS-LB ini diambil beberapa keputusan. Pertama menyetujui perubahan jenis badan usaha Bank Sumut yang semula swasta nasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Artinya PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) berubah nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara disingkat menjadi PT Bank Sumut (Perseroda).

Perubahan nama ini menyesuaikan bentuk hukum perseroan terbatas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, status hukum BUMD hanya Perumda dan Perseroda.

Kedua, menyetujui merubah dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, menyetujui penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (Inbreng) ke dalam perseroan. Kemudian yang keempat, menyetujui mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut (Perseroda) yakni Marahalim Harahap.

Wali Kota Medan Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan, Asisten Umum, Laksamana Putra menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang dihasilkan dalam RUPS-LB Bank Sumut. Semoga perubahan nama PT Bank Sumut (Perseroda) ini dapat menjadi Bank Sumut lebih baik dan berkembang. (Isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Perubahan PT Bank Sumut (Perseroda)RUPS LBWali Kota Medan
Berita sebelumnya

Wali Kota Medan dan DPRD Sepakati Perda KTR, Wujud Komitmen Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

Berita selanjutnya

Jelang Tahun Baru, Rico Waas Ajak Masyarakat Introspeksi dan Berserah Diri kepada Allah

TERBARU

Polres Simalungun Melakukan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani

Selasa, 3 Februari 2026

Hadiri Wirid Yasin Akbar, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Sucikan Diri Jelang Ramadhan

Selasa, 3 Februari 2026
Jalan dari simpang jalan negara menuju Desa Nagatimbul Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba. (IST)

Proyek Lapen PUTR Toba Tidak Bermutu, Kinerja Kadis Perlu Dievaluasi

Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd