• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala Terima Pengaduan Ahli Waris Tanah Candika Medan

Editor: Editor
Senin, 27 Februari 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 27 Februari 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima kehadiran kuasa hukum RAY Sinambela,SH & Partner, melalui Enni Martalena Boru Pasaribu,SH.,MH bersama ahli waris  Alm.Jamuda Tampubolon, Rulya N.Br.Siahaan (Istri Almarhum-red).

Kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, Enni Martalena Boru Pasaribu,SH.,MH menjelaskan bahwa dia bersama ahli waris dari Alm.Jamuda Tampubolon awalnya datang ke kantor Walikota Medan untuk menemui Walikota Medan Bobby Nasution untuk  meminta tolong terkait putusan PTUN Medan tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan dimana oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan putusan No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, sambung Enni Martalena Boru Pasaribu, mereka disarankan menemui Kabag Hukum Pemko Medan, meski bertemu tapi mereka tetap tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh ahli hukum pemko Medan tersebut.

Tidak puas, lantas Enni Martalena Boru Pasaribu, SH , MH mengajak keluarga Ahli Waris Alm.Jamuda Tampubolon mengadu kepada Wakil Rakyat di DPRD Kota Medan.

” Kami seperti dibola bola pak Ketua, sudah jelas hak ahli waris atas tanah seluas 25 hektar telah dimenangkan di PTUN Medan dan sudah inkrah. Namun pihak BPN Pertanahan Medan mengatakan Pemko Medan belum menghapus aset tanah yang disengketakan sehingga tidak bisa menjalankan putusan PTUN. Dasar itulah maka kami mendatangi Wali Kota Medan, selain itu kami juga sebelumnya sudah pernah dan sudah dua kali mengirim surat secara resmi ke Pemko Medan untuk Audensi terkait tanah yang disengketakan ini, namun belum ada balasan,”sebutnya.

Karena merasa buntu, selanjutnya sambung Erni lagi, akhirnya mereka sepakat menemui Bapak Wakil Ketua DPRD Medan agar dapat mendengarkan keluhan ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon yang juga warga kota Medan.

Enni Martalena Boru Pasaribu ,SH.,MH menjelaskan lagi, hari ini disalah satu media harian terbitan lokal ada ditulis ‘Taman Candika Medan akan Direvitalisasi dan akan menggunakan dana APBD Pemko Medan’. ” Bagaimana mungkin lahan yang telah keluar putusan PTUN Medan dan secara sah hak pengelolaan lahan (HPL) telah digugurkan oleh putusan pengadilan dan direvitalisasi dengan menggunakan uang negara?,” terang Erni.

Mendengar keterangan dari  Enni Martalena Boru Pasaribu selaku kuasa hukum ahli waris Alm.Jamuda Tampolubolon, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala meminta agar memberikan bukti bukti hak dan kepemilikan serta berkas pendukung termasuk putusan PTUN Medan atas tanah Candika yang di sengketakan tersebut.

“Kalau boleh sertakan lengkap agar kita bisa pelajari dan jika sudah mengirim surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kita akan prioritaskan agar permasalahan ini segera di bawakan pada rapat di komisi 1,”terang Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Medan ini. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ahli WarisCandika MedanDPRD MedanPengaduanWakil Ketua
Berita sebelumnya

DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses

Berita selanjutnya

Bupati Dolly Bersama BADKO HMI Sumut Lakukan Bakti Sosial

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd