Medan, POL | Suhandri Umar Tarigan SH dan Thomas Tarigan SH MH selaku Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga menegaskan kliennya diamankan petugas kepolisian bukan terkait perjudian dan dalang keributan bentok di Kecamatan Pancurbatu.
Kedua pengacara ini mengaku masih mempertanyakan dasar hukum kepolisian dari Polrestabes Medan mengamankan Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang merupakan ketua salah satu Bridsus PKN Kecamatan Pancur Batu.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa klien kami, Edi Suranta Gurusinga, diamankan kepolisian bukan terkait perjudian dan dalang kerusuhan atau keributan di Kecamatan Pancurbatu. Kami masih mempertanyakan dasar hukum kepolisian mengamankan klien kami,” kata Suhandri Umar kepada perjuanganonline, Rabu (13/3/2024) siang.
Umar mengakui, Edi Suranta Gurusinga tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian. Karenanya tim kuasa hukum meminta agar wartawan membuat berita yang berimbang dan sesuai dengan fakta di lokasi kejadian.
“Adanya pemberitaan mengenai klien kami diamankan saat bermain judi kami pastikan itu tidak benar, karena klien kami dan setahu kami Godol diamankan tidak di lokasi perjudian. Bahkan kami tegaskan bahwa klien kami ini tidak ada hubungan dengan bentrok atau kerusuhan di Kecamatan Pancurbatu beberapa saat lalu,” tuturnya.
Kuasa hukum Godol juga sangat yakin kepolisian akan bekerja dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di republik ini.
“Kami sangat mendukung cara kinerja kepolisian, jika ada yang melanggar undang undang atau tidak pidana ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, jika ada diamankan orang yang tidak bersalah, itu yang tidak boleh dilakukan. Pihak kepolisian kami pastikan membela hak klien kami, saudara Suranta Gurusinga alias Godol,” kata Umar.
Sebagaimana diketahui beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di lokalisasi perjudian Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Akan tetapi, hal itu dibantah oleh tim kuasa hukumnya. (SAMURA)







