• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Tidak Jelas Kelanjutannya, Interpelasi BPJS PBI Terancam Kandas 

Editor: Suganda
Jumat, 19 Juli 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Jumat, 19 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Rencana pengajuan hak interpelasi kepada Wali Kota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan, semakin tidak jelas.

“Pengajuan sudah disampaikan berikut dengan dukungan dari minimal 7 anggota dewan. Surat itu sudah masuk ke pimpinan, namun anehnya tidak diteruskan dan tidak dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus),” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah SH, Rabu (17/7/2019) saat ditanya kelanjutan rencana interpelasi terhadap Wali Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Sebagai pengusul, Komisi II sudah melengkapi syarat-syarat yang dimaksudkan dalam undang-undang yaitu minimal 7 anggota dewan. Setelah itu usulan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dijadwakan dalam Banmus.

Setelah dijadwalkan, barulah diparipurnakan dan diminta tanggapan dari seluruh fraksi yang ada. Apabila diterima, barulah diteruskan.

Namun faktanya, usulan itu tertahan di pimpinan dan tidak diteruskan dibahas di Banmus. Sehingga ada dugaan, hal ini sengaja dilakukan agar usulan itu tidak dilanjutkan dengan alasan yang tidak diketahui.

Seharusnya, kalau ada anggota dewan yang tidak ingin hak interpelasi digulirkan, dalam paripurna lah nantinya ditolak. “Artinya, usulan itu dibahas dalam Banmus dulu, barulah setelah itu diparipurnakan dan diputuskan di sana menolak. Kalau kawan-kawan tidak mau,” ujar Ketua F-PAN DPRD Medan itu lagi.

Seperti diketahui, hingga saat ini Banmus DPRD Medan belum mengagandakan interpelasi itu untuk disampaikan dalam paripurna pada Juli 2019. Tidak didaftarkannya hak interpelasi di agenda Juli ini, mengundang tanda tanya sejumlah pengusul. Untuk usulan sudah cukup karena berdasarkan undang-undang minimal 7 anggota dewan mengusulkan.

“Kondisi ini menjadi tanda tanya besar, kenapa Banmus tidak mengagendakan usulan itu, padahal sudah cukup syarat,” ujar Bahrumsyah sembari mengatakan kalau pimpinan dewan dan anggota dewan lainnya tidak setuju, bisa ditolak dalam paripurna melalui fraksi masing-masing. Jangan tidak diagendakan, ujarnya lagi. (POL/lin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Legislator dari Empat Daerah Kunker ke DPRD Medan

Berita selanjutnya

BPOM Medan Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

TERBARU

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd