• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Terima Setoran Pajak 107 M Lebih, Pemko Medan Tangguhkan Pembongkaran dan Mencabut Penyegelan Mall Centre Point

Editor: Editor
Jumat, 31 Mei 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 31 Mei 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Mall Centre Point telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp 107 Miliar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp 250 Milyar lebih. Melihat itikad baik tersebut, Pemko Medan pun menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Topan obaja Putra Ginting saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (30/5/2024).

“Semalam PT. KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp 107 Miliar lebih, sekitar pukul 16.00 wib sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan,” kata Topan.

Setelah sebagian pajak dibayarkan, Topan kemudian mengatakan PT. ACK lalu menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mall Centre Point dapat dibuka begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah terparkir di depan Mall Centre Point dapat dipindahkan.

“Kita melihat etikad baik dari mereka yang sudah menyicil kewajiban pajaknya, selain itu Bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian didalam mall itu banyak tenant-tenant yang berjualan dan banyak pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel,”jelas Topan.

Meski demikian PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak selanjutnya di tanggal 19 Juni 2024. Apabila itu tidak dipenuhi, maka Pemko Medan akan kembali mengambil tindakan.

“Nanti perhitungannya sekitar 100 milyar lebih juga, dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB,” sebut Topan. (Laid)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 107 M LebihCentre PointMencabut PenyegelanPemkoTangguhkan PembongkaranTerima
Berita sebelumnya

Warga Situmba Julu Tapsel Geger ‘Diteror’ Harimau

Berita selanjutnya

Semangat Bangun Pendidikan di Jabar

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd