• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Terima Komnas HAM, Sutarto Bahas Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Editor: Editor
Minggu, 21 Juli 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 21 Juli 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua DPRD Sumatera Utara, pihaknya menerima Komisioner Komnas HAM Drs. Saurlin Siagian, beserta jajaran di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2024).

Sutarto, menjelaskan, pihaknya menghargai dan menghormati apa yang disampaikan Komnas HAM.

Ia mendorong nantinya, DPRD kembali membuka dan membahas usulan rancangan peraturan daerah tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat dapat terealisasi.

“Saya berharap nantinya perda ini sebagai penyelesaian banyak konflik yang terjadi selama puluhan tahun di masyarakat adat, terutama terkait dengan hutan dan tanah adat,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Sutarto DPRD Sumut akan merampungkan dan mengesahkan sejumlah Perda, yaitu Perda Pemajuan Kebudayaan, Perda Kesehatan dan Perda Ketertiban Umum.

“Semoga, nantinya Sumut memiliki Perda pengakuan masyarakat adat yang telah kita tunggu sejak lama,” jelasnya.

Dalam pertemuan, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, mengingatkan bahwa sebelumya dari Koalisi Masyarakat Adat pernah mengusulkan, perlunya Peraturan Daerah (Perda), mengenai Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara, kepada DPRD Sumut.

Selaku Komisioner Komnas HAM, Saurlin menyebut pihaknya mendorong agar DPRD Sumut, mempertimbangkan dan memberi ruang untuk membuka dan membahas kembali usulan tersebut.

“Di Sumut, acapkali terjadi masalah konflik agraria, antara masyarakat adat, pemerintah dan swasta,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Saurlin, dengan keberadaan Perda tersebut, diharapkan akan mengiliminir dan secara integral dapat mengambil solusi terhadap permasalahan tersebut.

Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengatakan, di Sumut, ada empat Perda Masyarakat Adat telah terbit, yakni, Kabupaten Langkat, Toba, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.

“Oleh karenanya perlu di tingkat Provinsi dapat dengan segera menerbitkan Perda yang sama. Karena perlindungan masyarakat adat yang merupakan entitas dari ketahanan nasional,” katanya.

Perda tersebut kata Saurlin, sangat penting mengingat Sumut memiliki banyaknya wilayah adat.

“Sebagai upaya pelestarian nilai-nilai warisan leluhur sebagai modal dalam pembangunan,” pungkasnya. (Lukman)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AdatPerda PerlindunganSutartoTerima Komnas
Berita sebelumnya

Plt Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar Lantik Direktur PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu  

Berita selanjutnya

Curi Sapi, 2 Satpam di Simalungun Dihajar Massa-Motor Dibakar

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd