• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Tempat Jagal Kucing di Medan Digerebek Polisi

Editor: Editor
Jumat, 29 Januari 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 29 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Petugas Polsek Medan Area, Medan menggerebek rumah terduga pelaku jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar 7 Kelurahan Tegal Sari Mandala Dua, Medan.

Polisi menemukan sejumlah kepala dan organ dan tubuh kucing yang telah dipotong. Pemilik tempat jagal, berinisial NS, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penemuan itu berawal ketika seorang warga mengunggah cerita penemuan kucing hilang yang telah menjadi bangkai di media sosial. Warga yang menemukan lokasi pemotongan dan bagian tubuh kucing itu kemudian melapor ke polisi.

Salah seorang warga pemilik kucing, Sonia Rizkika, mengatakan awalnya menemukan kucing yang dimasukkan ke goni. Menurutnya, warga sekitar telah mengetahui bahwa pemilik tempat jagal itu memang suka menyiksa kucing dan anjing.

“Memang semua orang orang sini sebenarnya pada tahu, kalau bapak yang ini memang suka motongin kucing dan anjing gitu. Memang untuk dikonsumsi. Sekalian minum tuak gitu biasanya,” kata Sonia dikutip dari CNN Indonesia TV, Kamis (28/1/2021).

Ia mengaku menemukan lima kepala kucing dalam goni yang ada di depan rumahnya. Sonia melihat banyak darah berceceran di sekitarnya.

“Kemarin saya pas buka ada empat sampe lima kepala kucing. Terus saya juga merasa salah satu kucing saya di situ,” ucapnya.

Sementara tetangga NS, Anggiat Sipahutar, menyebut pemilik tempat jagal itu sehari-hari memang memotong kucing.

“Setiap hari. Ini kan baru siap potong ini. Itu kak masih basah dagingnya,” tuturnya.

Polisi menyatakan NS diancam dengan Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian.

NS juga terancam dijerat UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa bahwa anjing dan kucing tak boleh dikonsumsi. (POL/cnn)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DigerebekJagal KucingMedan
Berita sebelumnya

Bupati Asahan Lantik Ketua dan Pengurus KPAD Asahan Periode 2021-2025

Berita selanjutnya

SMK N 1 Pematang Jaya, Diresmikan Gubsu Edy Rahmayadi

TERBARU

Wisuda Lulusan Unimed, Ini Harapan Rektor

Rabu, 27 Mei 2026

3.150 Peserta Lolos SNBT 2026 di USU

Rabu, 27 Mei 2026

6.023 Peserta Lolos Jadi Calon Mahasiswa Unimed

Rabu, 27 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd