Medan, POL | Sejumlah masyarakat mengeluhakn tarif parkir di RSUD dr Pirngadi Medan karena tarifnya tidak sesuai dengan yang tertera ditiket. Di tiket parkir yang diserahkan oleh juru parkir (Jukir) tertera Rp2000 untuk kenderaan roda empat namun yang diminta jukir Rp5.000.
Demikian disampaikan salah satu warga masyarakat yang mengaku kecewa terhadap layanan parkir di Pirngadi Medan kepada wartawan Selasa (7/6/2021). Dijelaskan akibat adanya perbedaan harga yang tertera ditiket dan yang diminta Jukir mengakibatkan terjadinya pertengkaran dengan jukir yang mengaku bernama Amat. ” Nggak bisa bang memang tertera ditiket Rp2.000 tapi kami disuruh minta sama bos kami yang menang lelang parkir di Pirngadi ini minta Rp5.000 bang. Nama bos kami Buk Ambarita Hutasoit bang. Kalau abang kasih Rp2.000 siapa yang mau nombok yang Rp3.000 lagi,” kata Amat.
Jukir Amat langsung menelpon bosnya Ambarita dan diserahkan ke warga masyarakat yang tidak mau membayar Rp5.000 itu. Dari hasil telpon akhirnya warga itu hanya membayar Rp2.000. “Kalau ginikan jelas bang, bos kami sudah tahu abang bayar Rp2.000 jadi aku tidak nombok lagi,” kata Amat.
Terpisah Kasi Pajak Parkir Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Sutan Partahi Siahaan ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tiket parkir di RSUD dr Pirngadi Medan itu sudah kadaluarsa karena Perda yang dicantumkan sudah direvisi .
“Di tiket itu kan tertera Perda No 10 Tahun 2011 seharusnya Perda No 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No 10 Tahun 2011 tengang Pajak Parkir. Pengelola Parkir sudah selalu diingatkan anggota terkait tiket tersebut mungkin karena sudah sempat tercetak maka tidak dirubah mereka tiket tersebut,” kata Sutan.
Sutan menjelaskan di dalam Perda No 1 Tahun 2017 itu jelas disebutkan tarif dasar untuk kendaraan roda empat antara Rp3.000 s/d Rp5.000. “Karena di tiket parkir RSUD dr Pirngadi Medan itu tercatat Perda No 10 Tahun 2011 memang untuk kenderaan roda empat Rp2.000,” ujar Sutan. (POL/isv)







