• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Tanggapi Polemik SE Pemprovsu, Andy Faisal: Surat Tersebut Bersifat Internal!

Editor: Editor
Minggu, 20 Oktober 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 20 Oktober 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat tentang Surat Edaran Pemprov  Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal kembali menegaskan, bahwa surat tersebut bersifat internal untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.

 

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Surat Edaran Pemprov  Sumut Nomor 180/8883/2019 bersifat internal untuk kalangan ASN Pemprov Sumut. Bukan untuk masyarakat umum,” tegas Andy Faisal didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Hendra Dermawan Siregar, dan Kepala Bagian (Kabag) Humas Muhammad Ikhsan, dalam konferensi pers dengan wartawan di Ruang Pers, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (19/10/2019).

 

Andy menjelaskan, bahwa surat tersebut bertujuan agar ASN melaporkan masalah hukum yang sedang dijalani. “Agar pimpinan mengetahui mana-mana ASN yang sedang menghadapi masalah hukum,” katanya.

 

Karena itu, menurut Andy, surat tersebut tidak ada maksud menghalangi proses hukum. Bahkan,  Pemprov Sumut selalu siap mendukung aparat hukum dalam menengakan hukum.

 

“Jadi sangat tidak benar Pemprov Sumut jika ada anggapan bahwa dengan adanya surat tersebut, Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses penegakan. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini, terutama di internal Pemprov Sumut,” ujar Andy. (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polemik SE
Berita sebelumnya

Wisuda ke-28 STOK Binaguna Medan, Gubsu Ingatkan Tentang Kejujuran

Berita selanjutnya

Aparat Masih Kejar Pelaku Bom Molotov Kantor LBH Medan

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd