• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Tak ada IMB, Dewan Minta Stop Pembangunan Rumah Makan Bali di Marelan

Editor: Editor
Kamis, 8 September 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 8 September 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS meminta Pemko Medan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan rumah makan Bali di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang tak ber-IMB.

“Dalam hal ini pihak kecamatan maupun kelurahan jangan tinggal diam, karena ada bangunan yang belum memiliki IMB namun pembangunan tetap berjalan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” kata Hendra DS kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Hendra menyebutkan, pihaknya tetap mendukung masyarakat yang mau berusaha, namun harus tetap mengikuti peraturan pemerintah.

“Kita dukung masyarakat yang mau berusaha, tapi punya IMB lah sebelum membangun. Karena dalam IMB itu ada disertakan izin yang harus dipenuhi, seperti memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin dari tetangga. Itu kan restoran, harus jelas kemana nanti dibuang limbahnya. Bagaimana juga dengan masyarakat sekitar, apa terganggu atau tidak dengan operasional mereka,” kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini.

Dia menegaskan, pihaknya selaku Komisi IV akan segera memanggil pihak kecamatan maupun kelurahan dan pemilik bangunan serta warga untuk mengetahui permasalahan lebih jelas.

“Kita tidak menghalangi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, namun harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Jangan dilakukan pembangunan sebelum ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dalam waktu dekat kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dan memanggil si pemilik bangunan,” tegasnya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DewanMarelanRumah MakanStop PembangunanTak ada IMB
Berita sebelumnya

Kapolresta Deli Serdang Bagi Sembako kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

Berita selanjutnya

F-PDIP Desak Wali Kota Medan Konsisten Tegakkan Disipilin Nakes di RS dan Puskesmas

TERBARU

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd