• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sudari ST Minta Satgas Jangan Tergesa-gesa Putus Kontrak RS Rujukan Pasien Covid 19

Editor: Editor
Kamis, 22 April 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 22 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST minta Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 agar tidak buru buru memutus kontrak kerjasama terhadap Rumah Sakit (RS) Marta Friska sebagai rujukan utama pasien Covid-19. Semua pihak diminta tetap waspada antisipasi kemungkinan lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pasca lebaran.

“Sebaik nya Tim gugus tugas jangan dulu tergesa-gesa untuk memutus kontrak perpanjang RS Martha Friska yang selama ini kita ketahui untuk merawat pasien Covid 19,” ujar Sudari ST (foto) kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Hal itu disampaikan Sudari menyikapi pernyataan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah terkait putus kontrak kerja sama dengan RS Martha Friska Medan akan berakhir tanggal 1 Juni 2021 mendatang.

Disampakkan Sudari ST, kendati pun tren kasus Covid 19 sudah menurun tetapi dinilai perlu diantisipasi jika terjadi lonjakan kasus covid 19 pasca lebaran. “Memang kita ketahui pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik tapi kita khawatir masih ada juga masyarakat yang tidak patuh terhadap larangan tersebutn” paparnya.

Maka sebut Sudari, pihak Rumah Sakit harus dipersiapkan menerima kondisi yang mungkin terjadi. “Kenapa diputus kontrak, malah pemerintah berterimah kasih bila ada rumah sakit yang siap menerima pasien Covid 19,” imbuh Sudari yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak akan memperpanjang kontrak Rumah Sakit (RS) Martha Friska Medan sebagai rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19.

Dikatakan kontrak kerja sama dengan RS Martha Friska Medan akan berakhir tanggal 1 Juni 2021 mendatang. Pihaknya akan tidak memperpanjang kontrak RS Martha Friska karena jumlah pasien Covid-19 saat ini menunjukkan tren penurunan.

RS Martha Friska sudah menjadi rumah sakit rujukan utama penanganan pasien Covid-19 sejak 2 April 2020 lalu. Rumah sakit yang berada di Jalan Multatuli Kota Medan memiliki 110 kamar.

Sementara itu, pihak RS Marta Friska Dr Anita ketika dikonfrmasi wartawan terkait hal itu, Kamis (22/4/2021) belum berhasil. Konfirmasi wartawan yang dikirim lewat WhatsApp hingga berita ini di terbitkan belum dibalas. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: COVID-19Putus KontrakRS RujukanSatgasSudari STTergesa-gesa
Berita sebelumnya

Bahrumsyah: Terlalu Naif Mengukur Kinerja Wali Kota Hanya Dalam Dua Bulan

Berita selanjutnya

Terkait Narkoba, Empat Pria Tidur di Sel

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd