• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 10 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

SPBU Sudirman Dituding Langgar Izin Zona RTH

Editor: Editor
Selasa, 15 Juni 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 15 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keberadaan SPBU Jalan Sudirman Sp Jl Diponegoro Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Selasa (15/6/2021). Keberadaan SPBU dituding melanggar izin dan berada di zona larangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam rapat yang dipimpin sekretaris Komisi IV Burhanuddin Sitepu didampingi Ketua Komisi IV Paul Mei Simanjuntak, Wakil Ketua Dedi Eka Suranta Meliala Sembiring (Dico), Antonius Devolis Tumanggor, Dedy Aksyari Nasution, Edwin Sugesti Nasution dan Syaiful Ramadhan dan dihadiri pihak OPD Pemko Medan terkait pengaduan LSM berlangsung alot.

Dalam pengaduan LSM, Lubis selaku perwakilan meminta agar operasional SPBU dihentikan serta bangunan dibongkar karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta terletak di lokasi larangan zona peruntukan RTH.

Menanggapi tuntutan LSM, anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar Pemko Medan transparan dan memastikan lokasi SPBU zona RTH apa tidak.

“SPBU Sudirman sudah lama berdiri, dan kapan dijadikan Zona RTH. Kalau memang ditetapkan menjadi RTH Pemko Medan harus bertanggungjawab ganti rugi lahan karena merubah status lahan. Jangan dizolimi warga dengan menerbitkan aturan,” sebut Edwin Sugesti.

Sama halnya dengan pendapat yang hampir sama disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Menurutnya, terkait perizinan Pemko Medan melalui.Dinas terkait tidak boleh melakukan pembiaran yang akhirnya pengusaha menjadi resah.

“Penetapan zona RTH tentu mengecewakan pihak pengusaha. Kita harus mendukung iklim investasi di kota Medan. Pemko Medan harus membayar ganti rugi bila nenar ada perubahan status lahan. Kasihan pengusahan terzolimi dengan terbitnya aturan,” beber Paul Simanjuntak.

Menyahuti tuntutan LSM dan pertanyaan DPRD Medan, perwakilan Dinas PKPPR Kota Medan Cahyadi menyanpaikan, keberadaan SPBU sudah berdiri sekitar Tahun 1980. Dan pada Tahun 2015 terbit Perda No 2/2015 memplot lokasi SPBU ssbagai daerah RTH.

Menurut Cahyadi, benar SPBU belum memiliki izin yang direnovasi sekitar 2 Tahun lalu. Namun pemilik SPBU sudah mengurus izin renovasi. Namun hingga saat ini izin belum diterbitkan dikarenakan berbagai pertimbangan.

Memang kata Cahyadi, adapun alasan belum menerbitkan atau penolakan izin bangunan SPBU dikarenakan menunggu revisi RDTR apa masih layak apa tidak. Karena peruntukan area sudah ditetapkan RTH, sementara renovasi tidak menambah luas dan bangunan todak mencolok/ekstrim. Sedangkan pengajuan izin ke dua yang dimohonkan pemilik ditolak karena peruntukan supermarket.

Karena belum dapat menyimpulkan rapat, pimpiann rapat menjadwalkan RDP lanjutan yakni dua minggu ke depan yang direncanakan pada 28 Juni 2021. Dalam RDP mendatang direncanakan RDP gabungan Komisi III dan IV DPRD Medan yang menghadirkan pihak Pertamina, Bappeda Kota Medan Dinas PKPPR Kota Medan, Dinas PMTSP, Satpol PP, Bagian Hukum, Kelurahan dan Kecamatan. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DitudingLanggarRTHSPBUSudirman
Berita sebelumnya

Kesulitan Manggung di Masa Pandemi, Sejumlah Musisi Ngadu ke DPRD Medan

Berita selanjutnya

Maling HP “Dipermak” Warga Kini di Polsek Medan Area

TERBARU

Kerjasama dengan Sat Narkoba, Pemkab Labuhanbatu Menggelar Sosialisasi P4GN

Jumat, 8 Mei 2026

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

Jumat, 8 Mei 2026

Rico Waas Dukung Milo Activ Indonesia Race 2026, Jadikan Medan Sebagai Kota Sport Tourism Internasional

Jumat, 8 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd