Medan, POL | Pembangunan SPBU di Jalan Sudirman dilaporkan ke Komisi IV DPRD Medan, oleh DPD LSM Penjara Sumut Selasa, (15/6/2021, karena menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
LSM Penjara dalam pertemuan dengan Komisi IV membidangi pembangunan melaporkan, lokasi pembangunan SPBU di Jalan Sudirman ternyata berada di lahan Ruang Tata Hijau (RTH).
Selain itu, juga diketahui bahwa pihak PT 5 Bersaudara selaku pengelola saat pengurusan izin tidak diterima atau ditolak karena lokasi bangunan berada dalam zona hijau.
“Namun meski izin ditolak, tetap saja pembangunan SPBU di Jalan Sudirman berlanjut, dan pihak Dinas Perizinan dari Pemko Medan seakan tutup mata melihat kondisi itu,” kata P.Manulang dari LSM Penjara di depan Ketua Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Burhanuddin Sitepu (Sekretaris), Edy Eka Suranta S Meilala (wakil ketua), Dedy Akhysari, Syaiful Ramadhan, Edwin Sugesti dan Hendra DS di ruang Banggar lantai 2, gedung DPRD Kota Medan.
Menurut Manulang, mereka dari LSM Penjara pun sudah menyurati pemilik bangunan terkait adanya temuan mereka dan juga sudah menyurati pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Medan, dan Dinas PKPPR Kota Medan terkait keberadaan bangunan yang telah melanggar dan berada di wilayah Zona Hijau.
Sementara itu perwakilan dari Dinas PTSP kota Medan, Soefrie Putra mengatakan alasan penolakan karena lokasi pembangunan SPBU berada di lokasi Zona RTH.
“Pengusaha sudah ke DPKPPR Kota Medan untuk menyampaikan akan merubah izin, namun sampai sekarang belum dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari pihak DPKPPR Kota Medan, Cahyadi mengatakan, keberadaan tanah yang saat ini berdiri bangunan SPBU pada tahun 1990 sudah memiliki IMB namun sejak ditetapkannya daerah tersebut menjadi kawasan RTH, maka dalam bentuk bangunan saat ini memang harus dievaluasi kembali.
Sementara, Antonius D Tumanggor mengaku heran kenapa bangunan terus dilanjutkan, padahal IMB renovasi belum dikeluarkan.
“Janganlah buat permainan kata-kata. Dinas PMPTSP bilang izin renovasi belum dikeluarkan walau pihak DPKPPR Kota Medan mengakui pernah mengeluarkan IMB SPBU,” kata Antonius D Tumanggor.
Sementara itu, Paul Mei Anton Simanjutak dan Burhanuddin Sitepu sepakat untuk melakukan evaluasi kembali terkait keberadaan SPBU di Jalan Sudirman, dan menyarankan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. (POL/isvan)







