Medan, POL | Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibutuhkan dalam upaya mendongkrak pendapat asli daerah (PAD) Kota Medan untuk mendorong pembangunan yang berkesinambungan, adil dan makmur.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No5 tahun 2021 tentang retribusi IMB di halaman Gereja Katolik St Paulus, Jalan Kemuning Raya No 1 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (3/7/2022).
“PAD yang maksimal akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan lainnya untuk mensejahterakan masyarakat. Itulah tujuan sosialiasi hari ini, agar kita semua benar-benar memahami hak dan kewajiban kita,” ujar Antonius Tumanggor
Pada acara Sosperda dihadiri pihak Kecamatan Helvetia, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Perkim, Antonius mengajak warga Kelurahan Helvetia, berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam upaya meningkatkan PAD Kota Medan, melalui retribusi IMB.
Dikatakan politisi Partai NasDem ini, di Medan Helvetia banyak ditemukan bangunan tanpa IMB yang sangat merugikan PAD Kota Medan. Bahkan bisa merugikan masyarakat Kota Medan, bila dilihat dari manfaat PAD untuk pembangunan Kota Medan
Anonius juga memaparkan Fraksi Nasdem DPRD Medan, telah memperjuangkan BPJS PBI gratis melalui APBD Kota Medan dan mengimbau warga untuk segera mendaftar agar bisa merasakan manfaat layanan kesehatan BPJS KIS PBI gratis.
“Tahun ini juga kita telah memfasilitasi bantuan renovasi untuk lima gereja dan satu paroki,” kata wakil rakyat yang terkenal dengan slogan ‘Saya Ada Untuk Anda’ ini
Mewakili Camat Medan Helvetia, Supriadi, membeberkan bahwa IMB, selain menambah PAD Kota Medan, juga membantu dan memberi manfaat kepada warga dalam hal pengurusan lainnya.
“Apabila ada yang ingin menyewa lahan, pasti yang ditanyakan IMB nya. Demikian juga saat ingin berurusan dengan bank, IMB pasti menjadi syarat utama. Mungkin suatu saat akan mengagunkan bangunan ke bank, pasti terkendala jika IMBnya belum diurus,” papar Supriadi.
Supriadi tidak menyangkal, banyak warga yang keberatan dengan pengurusan IMB. “Tanah, tanah saya. Bangunan, saya bangun pakai uang sendiri. Kenapa harus urus izin. Itu kebanyakan keluhan warga, yang perlu dijelaskan peran dan manfaat IMB,” terangnya.
Dia juga menjelaskan IMB diurus ketika akan membangun, bukan setelah bangunan berdiri karena jika sudah berdiri akan sulit karena ada aturan mengenai ruang terbuka dan lainnya .
Sementara Riski Irawan dari Dinas PTSP mengatakan, terkait retribusi IMB, Perda No5/2021 merupakan dasar bagi PTSP untuk memproses IMB. Namun sejak 2 juni 2022, Dinas PTSP tidak lagi menerima permohonan IMB dan kembali ke Dinas Perkim berdasarkan PP 16 /2021
Sedangkan Wanda dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, menjelaskan program Pemko Medan terkait penyaluran bantuan sosial dan dana hibah untuk rumah ibadah.
Untuk warga Kota Medan, lanjutnya, Dinas Perkim juga ada program bantuan bedah rumah dan penyediaan air bersih.“Bagi warga yang ingin memperoleh bantuan tersebut, bisa langsung mengajukan permohonan melalui Dinas Perkim Kota Medan,” katanya. (POL/isvan)