• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Putusan PTUN Medan, Rusdi Sinuraya: Kita Sabar dan Koordinasi dengan Polisi

Editor: Editor
Jumat, 29 Mei 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 29 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya belum kembali aktif masuk kantor meski pemecatannya sebagai orang nomor satu di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dinyatakan batal berdasarkan putusan PTUN Medan.

Menurutnya ia masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelum melaksanakan putusan yang membatalkan SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian direktur utama, direktur operasional dan direktur pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan tersebut.

“Masih koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Rusdi Sinuraya di Medan, Kamis (28/5/2020).

Rusdi mengatakan selaku warga negara Indonesia yang baik, ia sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum. Ia juga berharap semua pihak termasuk Pemko Medan agar berlaku sama dengan mematuhi putusan PTUN Medan tersebut. Ia sendiri mengaku masih bersabar sebelum putusan tersebut dilaksanakan.

“Koordinasi sudah berlangsung dan kita bersabar,” ujarnya.

Diketahui Rusdi Sinuraya menggugat SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian direktur utama, direktur operasional dan direktur pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

Ia menggugat SK tersebut karena menilai hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga menilai pemecatannya dilatarbelakangi hal yang politis karena menyatakan diri maju pada Pilkada Medan 2020.

Majelis Hakim PTUN Medan menerima gugatannya secara keseluruhan dan menyatakan SK pemecatan tersebut batal serta memerintahkan tergugat dalam hal ini Walikota Medan mencabut SK tersebut dan merehabilitasi ketiganya dengan mengembalikan pada jabatan semula.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya pada jabatan semula,” demikian bunyi poin 4 putusan Majelis Hakim PTUN Medan tertanggal 5 Mei 2020 yang diucapkan dalam sidang pada 12 Mei 2020 tersebut.

Berdasarkan putusan PTUN Medan tersebut, pedagang tradisional yang berdagang di 52 pasar yang dikelola PD Pasar sangat berharap agar Rusdi Sinuraya selaku Dirut beserta dua direksi lainnya bisa kembali aktif agar pasar-pasar tradisional yang dikelola BUMD tersebut dapat terbenahi dengan baik seperti sebelumnya.

Selain itu, para karyawan dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Kebersihan PD Pasar Kota Medan juga sangat berharap agar Rusdi Sinuraya kembali aktif  mengelola pasar sehingga tunjangan hari raya (THR) tahun ini dapat segera dibayarkan. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Putusan PTUN Medan
Berita sebelumnya

4.753 KK di Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu Terima Bansos

Berita selanjutnya

Kunjungi Warga yang Sedang Sakit, Akhyar: Bu Nursima Harus Ikhlas dan Kuat 

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd