• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Lonjakan Tarif, Wagubsu Ingatkan PLN Sumut Pentingnya Sosialisasi Kebijakan

Editor: Editor
Sabtu, 13 Juni 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 13 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan,  POL | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menerima audiensi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut terkait permasalahan lonjakan tagihan listrik bulanan yang dikeluhkan masyarakat. Atas hal itu, akan disampaikan kebijakan keringanan sebagai solusi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Masyarakat bertanya kenapa ada pembengkakan tagihan listrik. Apakah dari awal tidak disampaikan kalau ada penghitungan rata-rata akibat kebijakan pemerintah. Karena kita tahu soal listrik ini sensitif di masyarakat,” ujar Wagub Musa Rajekshah kepada Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin bersama pejabat lainnya, di Rumah Dinas Wagub Jalan Teuku Daud Medan, Jumat (12/6/2020).

Menurut Wagub, yang terpenting bagaimana pemahaman atas masalah ini bisa disampaikan dan diterima masyarakat, sehingga secara berangsur kondisi tersebut dapat dimaklumi. Karena itu baginya, penting untuk setiap lembaga seperti PLN maupun pemerintahan melakukan sosialisasi.

“Karena suasana Covid-19 ini kan semuanya jadi sensitif, ekonomi terganggu, terus banyak yang tadinya beraktivitas jadi terhenti, ada juga yang dirumahkan. Makanya yang seperti ini gampang ramai kalau ada berita-berita,” jelas Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck.

Tanpa sosialisasi maksimal ke masyarakat lanjut Ijeck, tentu bisa memunculkan spekulasi atau pendapat-pendapat berbeda dan berpotensi menimbulkan keresahan hingga protes di berbagai tempat. Sebab bisa saja ada pandangan, pelanggan itu seperti dibohongi, padahal mungkin keadaannya tidak seperti yang dituduhkan.

“Jadi tagihan itu tidak dinilai mengada-ada. Soal kebijakan apapun, harus cepat sosialisasi ke masyarakat, di awal harus gencar. Sebab nanti jika sudah terjadi, sudah banyak berbagai pendapat yang muncul. Mungkin ini ke depan, jadi pelajaran. Jika di awal sudah kita sampaikan, kalaupun ada masalah tidak terlalu sulit untuk diatasi,” jelas Ijeck.

Sementara itu Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumut, Chairuddin menyampaikan bahwa dalam hal ini ada dua komponen utama soal tagihan, yakni pertama tarif dasar listrik (TDL) dan kedua adalah volume pemakaian (KwH). Namun dirinya memastikan tidak ada kebijakan menaikkan TDL dari pemerintah pusat.

“Dampak dari Covid-19 mulai Maret, kita harus menjalankan protokol kesehatan menjaga jarak dan bekerja dari rumah, anak-anak juga diliburkan. Tentu aktivitas di rumah lebih banyak dan konsumsi listrik lebih banyak. Terjadilah pemakaian di atas normal,” jelas Chairuddin.

Kata dia, tagihan bertambah karena petugas pencatat meteran tidak turun ke lapangan selama pemberlakuan kebijakan protokol kesehatan atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menghindari penularan. Sehingga PLN melakukan perhitungan rata-rata sebelum petugas kembali mencatat angka stand meter data pelanggan Mei 2020.

“Pada saat dilakukan pembacaan meteran, terjadi selisih yang dari pemakaian rata-rata yang selama ini masyarakat alami. Memang seolah dia merasa memakai seperti biasa dan tidak ada penambahan. Tetapi waktu pemakaian lebih lama. Ditambah lagi Mei kita masuk Ramadan, konsumsinya secara normal itu lebih banyak. Jadi ini yang menjadi lonjakan pemakaian KwH meter,” katanya lagi.

Sedangkan sebagai langkah untuk menyikapi banyaknya keberatan masyarakat lanjutnya, PLN memberikan kebijakan menerapkan skema perlindungan terhadap lonjakan rekening listrik, yaitu yang akan dibayar di Juni ini sebesar 40% dari selisih pemakaian, ditambah pemakaian Mei. Kemudian untuk 60% sisa selisihnya, bisa dicicil selama tiga bulan.

“Bagi masyarakat kami imbau memeriksa rekeningnya jika merasa keberatan, silakan mendatangi kantor-kantor PLN terdekat atau posko. Kami akan jelaskan secara transparan, menyampaikan hitungan-hitungannya,” jelasnya. ** (

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: listrik bulananLonjakan TarifPLN SumutSosialisasi Kebijakanwagubsu
Berita sebelumnya

UMKM Sektor Pariwisata dan ekonomi Kreatif Dapat Suntikan Modal dari Pemerintah

Berita selanjutnya

Kampanye Pilkada Serentak Dimulai 26 September, Ini Jadwal Lengkapnya

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd