• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Kasus KPUM Polrestabes Medan Lakukan Penyelidikan, Segera Periksa Jabmar Siburian CS

Editor: Editor
Selasa, 3 November 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 3 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Berkaitan adanya pengaduan anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), pihak Polrestabes Medan dalam waktu dekat ini segera mulai melakukan penyelidikan.

“Tahap pertama sebanyak 14 orang anggota KPUM selaku pihak pengadu di undang ke Polrestabes. Kami secara jujur sangat menghargai pihak Polrestabes Medan yang begitu peduli terhadap penderitaan anggota KPUM.  Agar semua terang benderang tentang kasus KPUM, kami memohon pihak Polrestabes Medan segera memeriksa Ketua Umum KPUM Drs. Jabmar Siburian, MM dkk guna mempertanggung jawabkan tindakan dugaan penipuan dan penggelapan uang anggota KPUM bernilai miliaran rupiah”, kata juru bicara anggota KPUM. Bangku Sembiring kepada media ini, Selasa (03/11/2020) sore.

Dikatakannya,baru baru ini para anggota KPUM telah mengadukan Jabmar dkk ke Polrestabes Medan sekaitan dengan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan sejak tahun 2015, 2016 dan sampai sekarang bernilai  miliaran rupiah .

“Berkaitan dengan pengaduan kami,pihak Polrestabes Medan telah melayangkan surat kepada 14 orang anggota selaku pihak pengadu untuk datang ke Polrestabes Medan”, ujar Bangku Sembiring.

Sambil menunjukkan salah satu surat undangan ber nomor : B/7265/XI/Res.1.24/2020/Reskrim tanggal 2 November 2020 yang ditanda tangani AKP Rafles Langgak Putra mengundang anggota KPUM Maruhum Samosir dkk selaku pihak pengadu untuk datang di Polrestabes Medan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020.

Undangan tersebut dalam rangka keperluan wawancara/interogasi guna kepentingan penyelidikan terkait pengaduan anggota KPUM.

Ratusan anggota KPUM yang menjadi korban oknum pengurus, memohon kepada Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus KPUM sampai ke Pengadilan.  “Tidak ada kata damai, penjarakan oknum pengurus KPUM guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka”, kata Bangku Sembiring tegas.

Jangan Bohongi

Para anggota KPUM memohon kepada pengurus untuk tidak membohongi pemerintah termasuk aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat luas .

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para anggota KPUM melaporkan Jabmar Siburian dkk ke Polrestabes sekaitan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkaitan dalam pembelian mobil penumpang umum (MPU) pada tahun 2015, 2016. “Dalam dua kasus saja para anggota diduga di rugikan pengurus Rp 10 miliar lebih.  Kami punya bukti bukti akurat”, ujar Bangku Sembiring.

Namun atas pengaduan para anggota KPUM tersebut, Jabmar Siburian (Ketua Umum KPUM) didampingi Mohon Diri Hasibuan (Ketua I) dan Ali Akram (Bendahara) kepada media ini bahwa pengaduan para anggota KPUM dikatakan tidak benar alias hoaks.

“Kami peringatkan agar pengurus KPUM untuk berhenti membohongi pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat. Sebaliknya, apa yang kami laporkan itu bukan hoaks, tapi benar adanya disertai bukti bukti akurat yang dapat kami pertanggung jawabkan”, ujar Bangku Sembiring.

Adanya tuduhan Jabmar Siburian dkk bahwa kasus yang di adukan para anggota KPUM dikarenakan tindakan Rayana Simanjuntak (waktu itu selaku Ketua II KPUM),menurut Bangku Sembiring dkk meminta agar pengurus KPUM jangan mencari kambing hitam.

“Pengurus KPUM harus jentel dan penuh tanggung jawab lah. Jangan melakukan pembenaran sendiri,dengan mengatakan tindakan pembelian armada KPUM dilakukan Rayana Simanjuntak tanpa terlebih dahulu di bawa dalam rapat pengurus KPUM. Itu tidak benar, karena ternyata Ketua Umum KPUM Jabmar Siburian dkk juga membeli mobil juga pada waktu itu, kami punya bukti lengkap semuanya”, kata Bangku Sembiring.

Selain dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang anggota, juga pengurus KPUM pada masa pandemi Covid-19 belum pernah membagi bantuan sosial (Bansos) berupa uang dan Sembako.  Yang benar ada, yakni hanya menyalurkan pemberian pemerintah dan pihak lain.

“Yang benar hanya menyalurkan pemberian pihak lain, seperti dimuat beberapa media sebagai bentuk pembohongan kepada pemerintah dan masyarakat. Yang kami inginkan agar pengurus KPUM membagi uang dan Sembako secara murni hasil bunga dan keuntungan dari simpanan para anggota. Jadi berhentilah membohongi pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat luas”, ujar Bangku Sembiring tegas.  (POL/TIM)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kasus KPUMPenyelidikanPeriksa JabmarPolrestabes
Berita sebelumnya

FPDIP Minta Pemko Atasi Persoalan Air Bersih

Berita selanjutnya

Angka Penularan Covid-19 di Medan Menurun

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd