• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Demo Gaji Tak Dibayar, Kuasa Hukum PD Pasar: Ikuti Putusan Sela PTUN

Editor: Editor
Rabu, 26 Februari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 26 Februari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Tertundanya pembayaran gaji Karyawan dan PHL PD Pasar Medan tak perlu terjadi jika semua pihak mentaati penetapan PTUN Medan tentang penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

“Kita mengimbau taat kepada kepada ketentuan dan peraturan yang ada. Ikuti putusan sela PTUN. Sangat mudah, simple, tidak perlu mencari sulit-sulit atau kita mencari masalah-masalah yang tidak perlu dipermasalahkan,” kata Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi, SH, Rabu (2/2/2020).

Zulhairi mengatakan, tertundanya pembayaran gaji oleh Bank Mandiri kepada Karyawan dan PHL PD Pasar Medan bukanlah hal yang perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, sesuai hasil putusan sela PTUN Medan yang menunda pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan, Dirut PD Pasar, Drs Rusdi Sinuraya dan kawan-kawan tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai Perda No.10/2014.

“Dengan demikian untuk semua urusan keuangan masih saja seperti biasa. Maka dari itu, kepada semua karyawan PD Pasar, kepada Kabag-kabag, terutama keuangan, lakukan saja proses keuangan seperti biasa sampai nanti ditandatangani Pak Rusdi Sinuraya,” ujar Kuasa hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi, SH, Rabu (2/2/2020).

Zulhairi menegaskan, pihaknya tidak ada menghambat atau menghalangi. Semuanya taat pada prosedurnya. Laksanakan proses untuk penggajian maka direksi akan menandatanganinya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi demo yang dilakukan oleh Serikat Pegawai Perusahaan Pasar (SP3M) dan seluruh Pegawai dan PHL Kebersihan PD Pasar Kota Medan, Senin (24/2/2020) ke Kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang tidak terlepas dari tindakan Plt Walikota Medan dan Plt Dirut PD Pasar yang tidak mentaati hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN tentang penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

Akibatnya, seluruh pegawai dan PHL PD Pasar Kota Medan terancam kembali tidak akan mendapatkan haknya yang seyogyanya diberikan tanggal 25 setiap bulannya.

Hal ini jelas terlihat dimata hukum bahwa kewenangan Dirut PD Pasar Kota Medan tetap berada pada Drs Rusdi Sinuraya. Namun, hak kewenangannya dirampas sehingga ia tidak dapat menjalankan tugas seperti biasanya.

“Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah mengeluarkan penetapan yang menunda objek sengketa pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. Sehingga seharusnya secara hukum para penggugat (3 Direksi) dapat kembali menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Perda No.10 Tahun 2014 tentang PD Pasar Kota Medan,” ujar Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi, SH, Sabtu (22/2/2020).  (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Putusan Sela PTUN
Berita sebelumnya

Anggota Dewan Desak Pemko Medan Segera Bayar Gaji PTT Dinas PU

Berita selanjutnya

Legislatif Doyan Kunker, Buru SPPD Rp21 Juta per Minggu

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd