• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sidang Sengketa Informasi, Utusan KPU Sumut Terkesan Bingung

Editor: Suganda
Selasa, 23 April 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Selasa, 23 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tiga orang utusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkesan kebingungan, menjawab pertanyaan majelis komisioner yang diketuai Robinson Simbolon dalam lanjutan sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu 2019 yang digelar Komisi Informasi Sumut di Medan, Senin (21/4).

Pada sidang tersebut Robinson yang juga wakil ketua Komisi Informasi (KI) Sumut mempertanyakan kepada pihak KPU Sumut selaku termohon, untuk menyebutkan nama orang yang telah menandatangani keputusan menetapkan 10 media penerima dana iklan Pemilu 2019  lewat penunjukan langsung.

Sebagaimana terungkap pada persidangan itu, pihak KPU Sumut yang dikuasakan kepada Hj Wirtati, Evi Fatimah Hafsyah dan Febri R Harahap mengatakan penentuan nama-nama media penerima ‘kue’ iklan kampanye Pemilu 2019 senilai Rp 3.8 miliar, hanya diputuskan melalui rapat rutin.

Rapat rutin yang digelar tertutup tersebut juga tidak khusus membahas tentang penyaluran dana iklan kampanye Pemilu, namun juga ada pembahasan persoalan lain. “Makanya kami tidak bisa memberikan salinan berita acara hasil rapat tentang media massa yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu 2019 beserta salinan notulennya. Karena bercampur dengan pembahasan persoalan lain,” kata Wirtati.

Namun ketiga utusan KPU ini terkesan kebingungan saat mendapat pertanyaan siapa yang menandatangani hasil rapat tersebut.

“Sangat tidak mungkin jika membahas dan memutuskan penyaluran anggaran yang jumlahnya hingga Rp3.8 miliar hanya dengan cakap-cakap saja, tidak ada pertanggungjawaban administrasi secara tertulis yang ditandatangani,” kata Robinson yang didampingi anggota Majelis Komisi Informasi Sumut Meyssalina M I Aruan dan Eddy Syahputra AS.

Ketiga utusan KPU Sumut itu pun saling berbisik dalam persidangan, hingga akhirnya pihak komisioner mempersilahkan mereka untuk berunding sesaat.

“Maaf majelis komisioner yang terhormat, kami tidak bisa menjawabnya untuk saat ini,” kata Febri usai berunding dengan dua rekannya.

Sidang ajudikasi sengketa informasi tersebut juga menghadirkan para pemohon yang merupakan pemilik dan pengelola perusahaan media online terdiri dari Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi dan Irma Yuni.

Gugatan yang diajukan pemohon, yaitu meminta salinan berita acara hasil rapat pleno tetang media massa yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu 2019 beserta salinan notulen rapat yang digelar KPU Sumut belum lama ini.

Selain itu, salinan kelengkapan persyaratan administrasi berikut nama-nama perusahaan media massa yang mendapat kontrak iklan kampanye tahun 2019, dan salinan nama-nama relawan yang sudah ditetapkan oleh KPU Sumut di setiap TPS di seluruh kabupaten/kota.

Untuk salinan kelengkapan persyaratan administrasi berikut nama-nama perusahaan media massa yang mendapat kontrak iklan kampanye 2019, pihak KPU Sumut mengaku tidak bisa memberi data tersebut dengan alasan masih menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena menyangkut nilai kontrak dan data perusahaan.

Terkait alasan itu komisioner KI Sumut Edy Sormin, kembali mempertanyakan kenapa harus menunggu usai pemeriksaan BPK, sedangkan yang diminta hanya data administrasi perusahaan sebagai persyaratan untuk mendapatkan dana iklan bersumber dari anggaran negara.

Pada sidang tersebut juga terungkap dalam menetapkan nama-nama media yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu 2019 senilai Rp3.8 Miliar, KPU  Sumut mengacu kepada sistem non kompetisi dan tidak menggunakan lelang terbuka dengan alasan kondisi yang mendesak. “Dalam menetapkan media yang terpilih KPU Sumut punya kesimpulan sendiri berdasarkan praktik bisnis yang  mapan,” ungkap Febri. (POL/isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: sengketa informasi
Berita sebelumnya

Rahmansyah Sibarani Optimistis Raih Suara Terbanyak

Berita selanjutnya

Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Birokrasi

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd