• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sidang Gugatan Direksi PD Pasar, Majelis Hakim PTUN: Jangan Pertontonkan Arogansi!

Editor: Editor
Selasa, 11 Februari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 11 Februari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Jimmy Claus Pardede mengingatkan para pihak bahwa kesadaran hukum adalah kewajiban dari semua  warga negara. Tingkat kesadaran hukum harus diingatkan lagi terkait penetapan putusan sela PTUN Medan menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan.

“Bukan saatnya lagi (menunjukkan) sikap arogansi. Jangan lagi melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum supaya kita dapat memainkan peran kita masing-masing. Majelis sudah menjalankan perannya  mengeluarkan penetapan penundaan pemberhentian, ” kata Jimmy Claus Pardede saat memimpin sidang lanjutan gugatan tiga direksi PD Pasar Medan atas SK pemberhentian yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Selasa (11/02/2020).

Jimmy mengemukakan hal itu saat memberikan kesempatan kepada Zulchairi selaku kuasa hukum tiga Direksi PD Pasar terkait materi gugatannya. Termasuk juga membeberkan persoalan-persoalan kinerja yang terjadi di lingkungan perusahaan daerah itu pasca keluarnya putusan sela PTUN Medan yang menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan. Sebagaimana diketahui, Pemko Medan tetap pada sikapnya dengan menunjuk Nasib sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan dan tidak mentaati putusan sela PTUN Medan.

Hanya saja majelis hakim akhirnya menunda sidang sampai minggu depan lantaran  kuasa hukum tergugat (Plt Wali Kota Medan) Daldiri tidak memberikan jawaban tertulis atas gugatan tiga direksi PD Pasar. Kuasa hukum tergugat meminta waktu seminggu untuk melengkapi berkas jawaban.

Sebelum menutup sidang, Jimmy mengimbau kepada kuasa hukum tergugat maupun penggugat harus memberikan penjelasan mengenai pengetahuan hukum tentang putusan sela PTUN Medan kepada masing-masing pemberi kuasa.

“Saya pikir kedua kuasa hukum tidak lagi perlu dijelaskan. Masing-masing kan pengacara senior dan sudah memahami hukum,” katanya.

Ketua Majelis hakim mengatakan, jika pihak tergugat merasa keberatan terhadap putusan sela PTUN Medan, pihak tergugat dapat menggunakan hak jawab. “Karena majelis hakim mempunyai kewenangan dan pertimbangan untuk mengeluarkan penetapan penundaan pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan yang dikeluarkan Plt Wali Kota melalui SK,” sambungnya.

Dalam kasus ini jelasnya, PTUN Medan menjalankan peraturan perundangan di Indonesia dan penetapan penundaan pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan sesuai hukum.

Sementara kuasa hukum penggugat Zulchairi mengatakan pihak tergugat sudah diberikan kesempatan yang ke 2 atas jawaban terhadap gugatan yang dilakukan penggugat.

“Tadi juga sama-sama kita dengar  dari ketua majelis hakim agar semua pihak taat kepada putusan sela PTUN Medan yang menunda SK pemberhentian tiga direksi. Dan dengan tegas beliau (ketua majelis hakim-red) mengatakan bukan saatnya lagi mempertontonkan arogansi,” katanya.

Pantauan wartawan, sidang hari itu dihadiri tiga direksi PD Pasar Medan selaku pihak penggugat yakni Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yhonny Anwar dan Direktur Pengembangan dan SDM Arifin Rambe.

“Kami menghadiri sidang untuk melihat uji materi atas gugatan kami soal SK pemberhentian. Prinsipnya kami ingin mencari keadilan hukum,” kata Rusdi Sinuraya.

Sidang gugatan 3 Direksi PD Pasar yang menyedot perhatian publik ini kembali ditunda karena jawaban dari kuasa hukum tergugat atas gugatan belum sempurna, sehingga ditunda satu minggu ke depan. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Direksi PD Pasar
Berita sebelumnya

Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Dana Desa, ADD Dan Bagi Hasil Pajak

Berita selanjutnya

Akhyar: Kota Medan Butuh Sentuhan Generasi Muda Kreatif dan Inovatif

TERBARU

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025

Dari Meja Pingpong, Rico Waas Incar Pengalaman Senior Dalam Membangun Kota Medan

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd