Medan, POL | Para Pensiunan PT Perkebunan Nusantara II, mengadukan nasibnya pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Pergerakan untuk menempuh jalur hukum agar mendapatkan hak hak normatifnya berupa Santunan Hari Tua [SHT] dan Medali Penghargaan sesuai UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama [PKB] PTPN II, yang sampai saat ini tak kunjung dibayarkan oleh PT Perkebunan Nusantara II.
“Padahal Berdasarkan PKB [Perjanjian Kerja Bersamaa SHT merupakan Hak Normatif setiap Pensiunan PT Perkebunan Nusantara II”, yang jumlah nilai nominalnya berpariatif berdasarkan golongan dan jabatannya, perkiraan kita kisaran antara 60jt an/orang,” kata Ariffani, SH selaku Ketua Umum DPC Peradi Pergerakan di Medan, Rabu (24/3/2021)..
Arif didampingi Sektim Yohana Melvani, SH, Imran Sahari, SH mengungkapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor : PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Arifani mengatakan perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Apabila seluruh materi PKB sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sudah didaftarkan di instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Dalam kaitan ini apabila PT Perkebunan Nusantara II selaku Pengusaha melanggar ketentuan sesuai isi PKB yang telah disepakati maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan pasal 184 menyebutkan bahwa tentang Pasal 167 ayat (5) yang mengatur kewajiban perusahaan pada karyawannya yang pensiun bila karyawan itu tidak diikutkan dalam program pensiun. Merupakan tindak pidana kejahatan Sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 100 juta s.d. 500 juta rupiah.
Dan harus diingat bahwa sesuai ketentuann, Pasal 189 UU Ketenagakerjaan mempertegas bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan hak pekerja dan atau ganti rugi kepada karyawan yang bersangkutan.
“Klien kami yang merupakan pensiunan dari PT Perkebunan Nusantara II, sudah sangat sering sekali menanyakan pada Pihak PT Perkebunan Nusantara II akan tetapi selalu mendapatkan jawaban yang tak berujung, tak jelas dan tidak bisa ditentukan kapan bisa direalisasikan,” kata Arif yang juga Ketua Umum FORMASSU ini.
Kalau merujuk dari situs WEBSITE, sudah sangat jelas diatur tentang SHT ini, dimana tujunnya adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Karyawan yang memasuki masa pensiun, PT Perkebunan Nusantara memberikan Santunan Hari Tua kepada setiap pensiunan.
Padahal, kata dia, klien mereka para pensiunan PTP II itu sudah memenuhi seluruh kreteria, sehingga tidak ada alasan lagi bagi PT Perkebunan Nusantara II untuk menunda pembayarannya.
Menurutnya lagi, alasan dari PT Perkebunan Nusantara II, yang selama ini diterima oleh Klien kami sangat simpang siur dan tidak di duga tidak dapat diperanggungjawabkan. Seharusnya sesuai UU Pelayanan Publik, sebagai BUMN ataupun anak Perusahaan BUMN, PTPN harusnya memberikan informasi yang Tranparan dan bisa dipertangungjawabkan, sehingga nasib para Pesiunan ini menjadi jelas.
Bahkan, diperoleh informasi yang mengatakan PT Perkebunan Nusantara II akan membuat skala perioritas dimana yang didahulukan adalah para pensiunan yang sudah meninggal dunia ataupun yang saat ini sakit-sakitan, sedangkan yang sehat dan dan baik baik saja ditunda karen keuangan dari PT Perkebunan Nusantara II tidak memadai untuk membayar keseluran SHT tersebut.
“Untuk memperjelas duduk permasalahan dan memperjelas informasi tersebut, maka sebagai Kuasa Hukum dari para Pensiunan PT Perkebunan Nusantara II ini, kami akan besurat pada PT Perkebunan Nusantara II, Menteri BUMN, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara. Harapan kami, supaya DPRD mengelar RDP dengan memanggil Direktur/Pimpinan PTPN II. Sebagai profesi terhormat [offium nobile] Advokat PERADI Pergerakan punya tanggung jawab moril untuk menjadi bagian dari penegakan hukum yang selama ini masih sulit didapatkan oleh masyarakat lemah, tidak melulu menjadikan profesi ini sebagai bisnis hukum semata,” ujar Ariffani.SH. (POL/LUKMAN)







