Medan, POL | Fraksi PAN DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 disahkan menjadi Perda Kota Medan. Seiring dengan itu Fraksi PAN minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memprioritaskan pelayanan dasar dengan mempergunakan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Sehingga dalam pelaksanaan RPJMD 5 Tahun ke depan urusan pelayanan dasar sudah tuntas.
Hal tersebut merupakan pendapat Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Edi Saputra saat penandatanganan RPJMD 2021-2026 Kota Medan melalui sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (9/8/2021). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga didampingi Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah dan dihadiri sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPRD (AKD) serta Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit.
Hadir juga, Walikota Medan M Bobby Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Sekda Wiria Alrahman, Kepala Bappeda Benny Iskandar ST dan sejumlah pimpinan OPD.
Disampaikan Edi Saputra, ada pun 6 pelayanan dasar yang harus prioritas diurusi yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penataan ruang, Perumahan rakyat dan permukiman, Sosial, Ketentraman dan ketertiban umum.
Seperti kata Edi, jika tahapan pelaksanaan pendidikan dijalankan dengan standar pelayanan minimum. Maka tidak di ditemukan lagi anak-anak yang tidak sekolah 9 tahun. Pemerataan pendidikan berupa pembangunan sekolah SD dan SMP secara merata jumlahnya secara proporsional diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Medan. Kemudian masalah Kesehatan dalam 5 tahun ke depan urusan BPJS sudah selesai.
Masalah Pekerjaan umum dan penataan ruang, Ditahun tertentu urusan drainase sudah selesai dan urusan Perumahan dan pemukiman, standar pelayanan minimum. Pemerintah kota harus menyediakan rumah bagi masyarakat miskin, kemudian ada rumah yang tidak layak, dilakukan bedah rumah.
Sedangkan masalah Ketentraman umum dan perlindungan masyarakat. Standar pelayan minimum. Pemerintah kota sudah harus siap jika terjadi bencana, termasuk didalamnya kesiapan dengan bantuan-bantuan yang terdampak bencana.
Diakhir pendapatnya, Edi Saputra menyampaikan perlunya sikap kerjasama dan sifat kooperatif yang ditunjukkan Walikota Medan dan para pimpinan OPD jajaran Pemko Medan terhadap Legislatif. Karena kesuksesan Pemko Medan tidak terlepas dari tanggungjawab DPRD Medan dalam melaksanakan tugasnya.
Fungsi pengawasan, bugedting dan pembuatan peraturan yang melekat pada DPRD Medan menjadikan bagian dari Pemerintah Kota Medan. “Tercapainya visi Walikota dan terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif merupakan sukses Pemko Medan dan suksesnya DPRD Medan. Jauhnya tercapai visi Walikota Medan juga merupakan kegagalan DPRD Medan dalam melaksanakan tugasnya,” sebutnya.(POL/isvan)







