• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sekretariat DPRD Surati Gerindra dan PDIP Kirimkan Nama Pimpinan Sementara

Editor: Editor
Kamis, 29 Agustus 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 29 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Alida  mengungkapkan pihaknya telah menyurati PDIP dan Gerindra untuk menyiapkan nama pimpinan sementara DPRD Medan.

Sebagai pemenang pertama dan kedua. Partai politik tersebut berhak mendapatkan jatah pimpinan dewan.

“Berdasarkan tata tertib (tatib) yang ada, sebelum ada pimpinan defenitif 4 orang, terlebih dahulu ada dua pimpinan sementara. Satu posisi ketua dan satu posisi wakil ketua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).

“Setelah kami menerima 50 nama anggota DPRD Medan periode 2019-2024 dari KPU, kami layangkan surat kepada PDIP dan Gerindra untuk menyiapkan nama pimpinan sementara. Sampai hari ini belum ada dibalas surat kami,” ungkap wanita yang akrab disapa uni itu.

Dia berharap PDIP dan Gerindra untuk segera membalas surat tersebut. Nantinya, surat dari partai untuk nama pimpinan sementara akan diumumkan melalui sidang paripurna.

Berdasarkan tatib yang ada, Uni menjelaskan ada 3 tugas dan fungsi dari pimpinan sementara. Pertama, memproses usulan pimpinan defenitif. Kedua, membentuk fraksi. Ketiga, memperbaiki tatib.

“Tidak ada aturan yang menyebut pimpinan sementara harus jadi pimpinan defenitif. Itu semua tergantung partai politik,” bebernya seraya menyebut fasilitas yang diterima pimpinan sementara sama seperti pimpinan defenitif.

Kata dia, berkaca pada periode 2014-2019 pelantikan posisi pimpinan defenitif hanya berselang satu bulan dari pelantikan.

“Anggota dewan saat ini dilantik 15 September 2014. Pimpinan defenitif dilantik 17 Oktober 2014, hanya berselang satu bulan,” paparnya. (POL/lin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pimpinan Sementara
Berita sebelumnya

Komisi I DPRD Medan Ingatkan Dana Kelurahan Jangan Jadi Kasus Hukum

Berita selanjutnya

Dampingi Ma’ruf Amin Resmikan Gedung MUI Kota Medan, Gubsu Harapkan Banyak Manfaat Bagi Umat

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd