• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sekda Harap Permen ATR BPN No 12/2019 Jadi Regulasi Kuat Dalam Penataan Kota

Editor: Editor
Kamis, 12 September 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 12 September 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR BPN) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, diharapkan dapat memuat sekaligus menjadi regulasi kuat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penataan, penguasaan dan penggunaan tanah dalam rangka pembangunan kota guna meningkatkan kualitas sebuah wilayah sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik dan layak.

Harapan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Tanah di Wilayah Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (11/9/2019). Sebab, bilang Sekda, beberapa poin yang terkandung dalam Permen ATR BPN tersebut tidak jarang mendapat kendala pada proses pengimplementasiannya.

Di hadapan Direktur Konsolidasi Tanah Kementrian ATR BPN RI Doni Janarto yang hadir dalam pertemuan tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa sampai saat ini Pemko Medan masih menemukan sejumlah kendala dan kesulitan dalam melakukan penataan wilayah khususnya di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Sebab, rencana Pemko Medan untuk membangun rumah susun (Rusun) di kawasan tersebut kerap mendapat penolakan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan.

“Sampai saat ini, kami (Pemko Medan) masih menjumpai sejumlah kendala dalam melakukan revitalisasi kawasan di Kelurahan Aur. Rencana pembangunan rusun yang kami rencanakan untuk menghapus dan menghilangkan image kawasan kumuh di sana pada kenyataannya tidak sepenuhnya disambut baik oleh masyarakat. Apalagi hal ini menyangkut soal tanah dan status kepemilikan yang beragam,” kata Sekda.

Oleh karenanya, Sekda berharap agar Permen ATR BPN dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi setiap pemerintah kabupaten/kota khususnya Kota Medan dalam melakukan penataan sehingga dapat menjadikan Kota Medan menjadi kota yang tertib, tertata dan teratur demi memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata. Hal ini, lanjut Sekda agar pemanfaatan tanah dapat dilakukan sesuai dengan peruntukkannya dan digunakan dengan seluas-luasnya untuk masyarakat lewat fasilitas khusus (fasus) dan fasilitas umum (fasum) yang dibangun.

“Kami menyadari bahwa persoalan demi persoalan akan tetap dihadapi oleh setiap pemerintahan dalam upaya penataan kota. Namun, melalui Permen ATR BPN ini kami berharap dapat menjadi stimulus sekaligus regulasi yang bisa digunakan untuk melakukan penataan kawasan dan tata ruang sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya semata demi memberi rasa nyaman untuk masyarakat dan dapat hidup lebih bersih dan layak,” harap Sekda.

Namun, lanjut Sekda, pada penerapannya Sekda berkeinginan dan berharap tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Oleh sebabnya, pertemuan tersebut diharapkan dapat dan mampu memberi solusi bagi tiap pemerintah kabupaten/kota dalam menghadapi permasalahan tanah di tempat masing-masing. “Berbagai konflik terjadi secara kompleks di Kota Medan. Namun, langkah dan upaya yang dilakukan dalam penataan ruang dan kota tetap kami lakukan secara terukur dan terarah demi Kota Medan yang lebih baik,” bilang Sekda.

Pertemuan yang sebelumnya dibuka oleh Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono tersebut juga turut dihadiri perwakilan dari Bappeda diantaranya dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Forum ini sekaligus menjadi wadah bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan sejumlah masalah dan persoalan yang dihadapi dan terjadi di wilayah masing-masing untuk kemudian dicari solusinya. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: r4egulasi kuat
Berita sebelumnya

Tabligh Akbar di Sinunukan, Wagub Serukan Jaga Kekompakan

Berita selanjutnya

Pemko Lakukan Kajian Ilmiah Terkait Kebutuhan Masyarakat Akan Fasilitas Umum

TERBARU

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Minggu, 22 Februari 2026
PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd