Medan, POL | Satpol PP kembali melanjutkan penertiban terhadap papan reklame bermasalah. Selama tiga hari, Senin (12/8) sampai Rabu (14/8), sebanyak 18 unit papan reklame bermasalah dibongkar dari sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Pembongkaran dilakukan karena pendirian papan reklame tanpa izin. Di samping itu lagi keberadaan papan reklame bermasalah itu selama ini sangat mengganggu estetika kota.
Ukuran papan reklame bermasalah yang dibongkar tersebut bervariasi, ada berukuran 4x 6 meter sebanyak 3 unit, ukuran 4 x 8 meter (4 unit), 5 x 10 meter (9 unit) hingga 6 x 12 meter (2 unit). Sedangkan lokasi 18 papan reklame yang dibongkar berada di Jalan Pemuda, Jalan Sutomo, Jalan Krakatau, Jalan Kol L Yos Sudarso, Jalan Cemara, Jalan Cemara, Jalan Suprapto, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Juanda serta Jalan Palang Merah.
Dari 18 papan reklame bermasalah yang dibongkar, satu diantaranya berjenis videotron yang berlokasi di Jalan Diponegoro simpang Jalan T Daud, persisnya samping Sun Plaza. Dengan penertiban yang dilakukan ini, diharapkan tidak ada lagi pengusaha advertising yang mendirikan papan reklame tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, eksekusi dilakukan malam hari karena tingkat kepadatan arus lali lintras jauh berkurang. Selain akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, material pembongkaran papan reklame dikhawatir dapat menciderai masyarakat yang tengah melintas.
Pembongkan dilakukan dengan menggunakan mesin las, selanjutnya beberapa petugas Satpol PP ‘mencincang’ papan reklame juga menggunakan mesin las menjadi beberapa potongan guna mempermudah untuk membawanya.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemotongan tiang utama hingga kandas dengan permukaan tanah guna mencegah pengusaha advertising untuk mendirikan papan reklame dilokasi semula. Selanjutnya seluruh material papan reklame yang dibongkar dibawa petugas Satpol PP dan tidak bisa diambil pemliknya..
“Seluruh material papan reklame yang dibongkar petugas, tidak bisa diambil pemiliknya dan kita sita. Untuk menghindari hal ini tidak terjadi, kita minta kepada pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah. Apabila dibongkar sendikri, pengusaha advertising bisa membawa seluruh material papan reklame yanbg dibongkarnya,” kata Kasatpol PP M Sofyan.
Apalagi sebelum melakukan pembongkaran, Sofyan menjelaskan, pengusaha advertising telah disurati agar segera membongkar sendiri papan reklame miliknya yang bermasalah. “Intinya, kita tidak langsung main bongkar saja. Kita beri kesempatan kepada pengusaha advertising untuk membongkar sendiri. Namun apabila pengusaha advertising tidak men gindahkannya, barulah kita lakukan pembongkaran paksa!” tegasnya. (POL/W)







