• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Satgas Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam

Editor: Editor
Jumat, 21 Mei 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 21 Mei 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, Kamis (20/5/2021) malam. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut guna menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam skala yang cukup besar.

“Ini sesuai dengan instruksi gubernur, kita mulai tertibkan tempat makan, minum dan hiburan malam terutama di Mebidang (Medan-Binjai-Deliserdang),” kata Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, usai Apel Gelar Pasukan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.

Pada operasi pertama kali ini ada sembilan tempat yang menjadi sasaran, antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie. Tempat-tempat ini diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.

“Tempat makan dan minum itu dibatasi hingga pukul 21:00 WIB, jadi yang melewati kita tindak,” terang Munzir.

Operasi ini akan berlangsung hingga hingga 31 Mei mendatang sesuai dengan Instruksi Gubernur  Nomor 188.54/14/INST/2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

“Kita akan operasi setiap hari bersama kurang lebih 105 personel yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP. Jadi, kita harapkan masyarakat mengerti, terutama pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada di Instruksi Gubernur tersebut,” tegas Munzir.

Yusni, salah satu pemilik usaha cafe mengaku belum mengetahui ketentuan di Instruksi Gubernur tersebut. Dia berharap ada kelonggaran, karena jam-jam tersebut tempat usahanya cukup ramai.

“Belum tahu Bang, kalau bisa buka cuma sampai jam 9 malam, baru tahu inilah. Itu kan jam-jam lagi ramai-ramainya, tahu-tahu datang petugas. Kami harap ya ada kelonggaranlah, misalnya tamunya dibatasi sampe 50% saja, biar bisa jaga jarak, jangan disuruh tutup jam 9,” kata Yusni. (POL/isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Covid-19 SumutHiburan MalamSatgasTertibkan
Berita sebelumnya

Pemkab Samosir Terima Audiensi BNN Kota Pematang Siantar

Berita selanjutnya

Satgas Covid-19  Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di Kecamatan Medan Timur

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd