Medan, POL | Sejumlah pejuang kemanusiaan sekaligus Relawan RSU Covid-19, meminta Gubernur Sumatera Edy Ramayadi membayarkan Jasa pelayanan (Jaspel) Covid-19 kepada ratusan medis dan paramedis dalam penanganan perawatan kena Covid-19 mulai bulan April 2020 sampai April 2021 yang lalu.
Harapan itu disampaikan perwakilan relawan Covid-19 Sabarina T dan kawan kawan kepada sejumlah wartawan di RSU Martha Friska Multatuli Medan, Minggu (02/07/2023).
Dikatakan Sabarina dan Ira, mereka adalah relawan RSU Darurat Covid19 yang bertugas melakukan penanganan dan perawatan pasien langsung terhadap orang yang kena covid19 tahun 2020-2021 di RS Martha Friska yang saat itu ditunjuk oleh Pemerintah Sumatera Utara sebagai salah satu RS rujukan pasien kena covid19.
“Tanggung jawab kami sangat besar pak,
sebab dalam penanganan pasien kena Covid-19 taruhannya adalah nyawa. Sebab kita ketahui virus Covid-19 gampang menular serta ganas menyerang manusia dan mematikan,” jelas Sabrina yang berprofesi sebagai perawat.
Oleh karena tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan di Rumah sakit, mereka seratusan orang sebagai pelayan kesehatan siap dan rela melayani walau nyawa adalah taruhannya.
“Apalagi tugas mulia itu di SK kan oleh Gubernur Sumatera Utara tanggal 26 Maret 2020 dengan Nomor 188.44/171/KPTS/2020,” sebut Sabarina Tarigan diamini Nuraisyah.
Namun berkat pertolongan Tuhan dan upaya tim penanggulangan covid secara profesional, wabah Covid-19 berakhir dan hilang di seluruh Indonesia. Hingga Covid-19 ini diumumkan oleh pemerintah pusat sebagai wabah dunia dan nasional diakhiri.
“Dan operasional RSU Darurat Covid 19 berakhir dan tutup,” sebut Nuraisyah Padang selaku humas di relawan RSU Darurat Covid-19 Martha Friska Multatuli pada 2020-2021.
Tetapi setelah berakhirnya Covid19 diumumkan oleh pemerintah, mereka sebagai pelayan penanganan pasien Covid, Jaspel atau jasa pelayanan yang pernah dijanjikan oleh pemerintah kepada relawan RSU Darurat Covid19 Martha Friska Multatuli sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh pemerintah,” sebut Sabarina diamini Nuraisyah dan kawan kawan.
Untuk itu, mereka sebagai eks relawan RSU Darurat Covid-19 yang di-SK kan oleh Gubernur Sumatera Utara, berharap Jaspel itu ditunaikan oleh Gubernur Sumut sebagai pemerintah Sumatera Utara.
“Kami ini tahunya Gubernur, sebab SK kami ditandatangani Gubsu Edy Ramayadi kalau pemerintah pusat kami tidak tahu, sebab kami cuma sebagai pekerja dalam penanganan pasien terdampak Covid19 saat itu di RSU Martha Friska saat itu. Lalu tanggung jawab sudah kami kerjakan sedaya mampu kami bersama kawan kawan,” ungkap Sabarina T, Ira P dan kawan kawan yang sangat berharap agar jasa pelayanan mereka segera dibayarkan. (POL/isvan)







