• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

RDP di Komisi IV, Dishub Medan dan Pengelola Asia Mega Mas ‘Rebutan’ Parkir

Editor: Editor
Senin, 25 Juli 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 25 Juli 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi IV DPRD Medan akan menjadwalkan rapat dengar pendapat lanjutan terkait hak pengelolaan perparkiran di areal Kompleks Asia Mega Mas.

Pada rapat dengar pendapat perdana yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik di ruang komisi itu, Senin (25/07/2022), antara Dinas Perhubungan Kota Medan dengan pengelola Kompleks Asia Mega Mas masing-masing menunjukkan legalitas atas hak pengelolaan parkir di areal kompleks itu.

“Rapat akan kita jadwalkan kembali untuk mencari win-win solutionnya,” kata Haris Kelana Damanik usai mendengarkan keterangan dari Kepala Dishub Medan Izwar Lubis dan perwakilan pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar dan kuasa hukumnya Zulkhairi.

Pada rapat itu, Kepala Dishub Medan Izwar Lubis menegaskan secara keseluruhan ruas jalan di Kompleks Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan.

“Jadi secara keseluruhan jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas merupakan ruas jalan umum. Jadi pengutipan retribusi parkir jalan umum sudah menjadi tanggung jawab kita,” kata Izwar Lubis.

Menurut Izwar Lubis, pengutipan retribusi parkir pinggir jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan Dishub Medan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk juga aturan yang ada dalam Perda Kota Medan No 2 tahun 2012 soal retribusi parkir pemakaian jalan umum.

“Kita bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas,” katanya.

Sementara itu, pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi sangat keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas.

“Setahu kami ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan. Bahkan sampai saat ini kami terus diwajibkan bayar setoran pajak ke Dispenda,” katanya.

Zulkhairi juga membuktikan bahwa status tanah (ruas jalan) di Komplek Asia Mega Mas adalah bukan menjadi aset (tidak terdaftar) Pemko Medan berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda Medan pada tahun 2017. Dia menambahkan, sebelum ada penyerahan developer mengenai jalan-jalan di Kompleks Asia Medan ke Pemko Medan, maka mengacu kepada undang-undang jalan, seluruh jalan jalan di Kompleks Asia Mega Mas termasuk dalam kategori jalan khusus yang dirawat dan dikelola dan dirawat oleh pengelola Komplek Asia Mega Mas.

“Ini menjadi bukti dan pegangan kuat kita atas apa yang menjadi hak kita. Termasuk juga menjawab pernyataan pak Kadishub kalau ada ketentuan lain mereka akan menarik anggotanya dari Kompleks Asia Mega Mas,” kata Zulkhairi.

Pada rapat itu, Zulkhairi juga mempertanyakan apakah ada penetapan yang dibuat Pemko Medan (Wali Kota) apa yang dimaksud jalan umum sebagaimana yang diatur perda.

“Termasuk juga untuk Asia Mega Mas. Untuk merubah status jalan khusus menjadi jalan umum, harus ada surat penetapan dari Pemko Medan. Apakah ada atau tidak. Jadi tidak bisa serta merta sebuah kawasan bisa dijadikan jalan umum. Kan, harus ada surat penetapannya. Kami pun kalau ada surat penetapan dari Pemko Medan, juga akan tarik diri sebagai pengelola parkir,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV Edwin Sugesti mengatakan persoalan pengelolaan parkir di Kompleks Asia Mega Mas perlu digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak Dispenda, Bagian Aset Pemko Medan dan Dishub Medan.

Rapat hari itu dihadiri anggota dewan lainnya yakni Renville P Napitupulu, Paul Mei Anton Simanjuntak. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 'Rebutan' ParkirAsia Mega MasDishubKomisi IVPengelolaRDP
Berita sebelumnya

Bobby Nasution Tutup Festival Kuliner 2022, Transaksi Keuangan Capai Rp605.778.000

Berita selanjutnya

Langkat Harus Capai Target Vaksinasi Booster, Afandin: Semua Pihak Terkait Harus Serius 

TERBARU

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025

Sutarto Dukung Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025

Anggota DPRDSU Rahmansyah Sibarani Reses Serap Aspirasi Rakyat dan Sosialisasikan Program Presiden dan Gubsu

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd